Rabu, 22 April 2026

Tokoh Kristen Indonesia Nilai Tak Ada Guna Agama Ditulis di KTP

Tokoh gereja Indonesia, Pendeta Nathan Setiabudi (73) mengatakan setuju jika kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dihilangkan.

WARTA KOTA, JAKARTA - Tokoh gereja Indonesia, Pendeta Nathan Setiabudi (73) mengatakan setuju jika kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dihilangkan.

Namun dengan catatan semua pihak sepakat untuk tidak perlu menuliskannya.

"Seharusnya kalau memang disepakati tak perlu memang. Tak perlu ada kolom agama. Saya tidak melihat gunanya," ujar Nathan saat ditemui di sela-sela acara Konferensi Pers Pengumuman Kandidat Terpilih Konvensi Rakyat Capres RI 2014 di Oasis Amir Hotel, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Nathan menilai jika agama tersebut berfungsi sebagai identitas si pemilik KTP, harusnya pemerintah juga memberikan keadilan dengan memberikan ruang kepada seluruh agama dan penganut kepercayaan di Indonesia.

Bekas Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) itu mengatakan tidak ada peraturan perundang-perundangan di Indonesia yang menyebutkan agama resmi di Indonesia.

Menurutnya, agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu adalah agama yang penganutnya banyak.

"Tidak hanya enam. Tapi puluhan bahkan ratusan. Penganut kepercayaan kan agama juga. Kalau itu bisa diikuti terbuka, bagus nggak apa-apa (agama ada di KTP). Tapi kalau misalnya dibatasi itu mengakibatkan terhadap yang tidak diakui itu. Padahal tidak ada undang-undang dalam bentuk apapaun di Indonesi yang menyatakan bahwa ada agama resmi atau tidak resmi," terang Nathan.

Walau demikian, Nathan mengakui akan timbul perdebatan dan kendala jika seluruh agama dan kepercayaan dimasukkan dalam KTP.

Misalnya soal sisi kepraktisan dan peredebatan mengenai agama atau kepercayaan pemilik KTP itu sendiri.

"Dari sudut praktis untuk menyebut berapa ratus agama di Indonsia itu sendiri akan terjadi perdebatan. Misalnya nanti agama itu disebutkan kriterianya ada, kitab sucinya, ada nabinya, macam-macam. Belum tentu itu disepakati semua padahal dalam praktik ada orang-orrang yang memang memiliki kepercayaan dan itulah agamnya buat dia dan itu harus kita hargai," kata dia.

Terkait soal banyaknya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia, Nathan mengaku negara tidak perlu campur tangan di dalamnya. Peran negara adalah mengatur penganut agama atau kepercayaan tersebut.

"Agama itu kan soal pribadi. Agama jangan diatur oleh negara. Umat beragama dalam perilakunya diatur tapi agama tidak bisa diatur negara," tutup Nathan.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved