Penodong di Monas Tewas Ditembak Karena Mau Tikam Polisi
Satu dari tiga penodong wisatawan di Monas tewas ditembak karena ingin menikam anggota polisi yang menangkapnya.
WARTA KOTA, KRAMAT - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan mengapa pihaknya menembak para pelaku.
Pelaku yang tertembak mati adalah Irwan S (30), dan dua orang temannya yang menderita luka tempak pada kakinya adalah Yayang Indaniel (29), M Setiawan (24).
"Awalnya perkelahian dan ada tembakan peringatan dan tidak didengar. Setelah itu, Irwan (yang ditembak mati-red), mencoba membadik salah seorang anggota. Terpaksa, pihak kepolisian menembak pelaku di bagian dada sebelah kiri," kata Tatan.
Tatan menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika Silvi (17), warga Blok M, Jakarta Selatan, salah satu pengunjung Monas yang ditodong oleh para pelaku.
Saat itu pelaku mengancam dengan sebilah badik dan pelaku langsung mengambil tas dan hp korban.
Korban yang ketakutan kemudian langsung melaporkan kepada polisi yang sedang patroli di sekitar Monas.
Anggota yang menerima laporan tersebut kemudian langsung mencari pelaku.
Hasilnya petugas yang mengenakan pakaian preman menemukan pelaku yang sedang nongkrong dan membagi hasil.
"Anggota langsung mencari pelaku dan akhirnya ditemukan di dekat air mancur monas," katanya.
Kemudian, Tatan menambahkan saat anggota akan menangkap pelaku, salah satu pelaku yaitu Irwan melawan petugas dengan menggunakan Badik.
Beruntung petugas berhasil menghindar namun aksi pelaku semakin menjadi-jadi bahkan tembakan peringatan dari anggota hingga polisi langsung menembak dada korban hingga korban tewas di lokasi kejadian.
"Dua pelaku lainnya yaitu Yayang Indaniel, M Setiawan, langsung melarikan diri dari kejaran petugas. Sehingga akhirnya petugas kembali mengeluarkan tembakan peringatan, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku dan akhirnya petugas melepaskan timah panas ke arah kedua kaki pelaku hingga pelaku ambruk dan menyerah," katanya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah HP dari berbagai merek, uang tunai Rp 245 ribu, serta satu bilah badik yang digunakan untuk mengancam korban dan melawan petugas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan acaman lima tahun penjara.