Mubarok: Silahkan Saja KPK Periksa Ibas

Mubarok tak keberatan Ibas dimintai keterangan dalam perkara dugaan gratifikasi proyek Hambalang, yang saat ini telah menjerat Anas Urbaningrum.

Penulis: | Editor:
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ibas melapor di Polda Metro Jaya dengan terlapor Yulianis 

WARTA KOTA, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Ahmad Mubarok mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ingin memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono.

"Ya silakan KPK (memeriksa Ibas)," kata Mubarok di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2013) siang.

Mubarok tak keberatan Ibas dimintai keterangan dalam perkara dugaan gratifikasi proyek Hambalang, yang saat ini telah menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Sebagaimana disebut Yulianis saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Maret 2013 lalu, Ibas diduga menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari Permai Group saat Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010.

Saat kongres, Ibas merupakan tim pemenangan Andi Mallarangeng. Ibas juga diketahui sebagai SC kongres. Peran Ibas pun disebut cukup sentral saat itu, dialah yang mengawasi dan memantau laporan dari para panitia.

Saat dikonfirmasi kebenaran Ibas selaku tim sukses Andi juga menerima uang dari Permai Group, purnawirawan TNI itu mengaku tak tahu. "Oh enggak tahu," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan akan memanggil Ibas lantaran disebut-sebut menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari Permai Group saat Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu. Namun, sebelum memanggil Ibas, KPK akan memanggil Yulianis duluan.

Abraham menilai pernyataan Yulianis dalam sidang itu aneh. Karena itu, penyidik KPK akan memvalidasi keterangan Yulianis soal keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

"Keterangan Yulianis masih berdiri sendiri jadi kita masih perlu cari alat bukti lain," kata Abraham.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved