KPK Perpanjang Masa Tahanan Andi Mallarangeng
Hari ini juga penyidik kembali memeriksa Andi. Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai tersangka.
Penulis: | Editor:
WARTA KOTA, JAKARTA - KPK memperpanjang masa tahanan tersangka mantan Menpora dari Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng, Jumat (13/12/2013). Andi saat ini ditahan di Rutan KPK terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
"Hari ini KPK melakukan perpanjangan penahanan AAM untuk 30 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat petang.
Hari ini juga penyidik kembali memeriksa Andi. Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata kepala pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha.
KPK menahan Andi sejak hari Kamis 17 Oktober 2013. Waktu itu, keluar dari gedung KPK Andi langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara.