Puluhan Ribu Warga Tangsel Belum Terima KTP Elektronik
Padahal warga sudah melakukan perekaman sejak beberapa bulan terakhir.
WARTA KOTA, SERPONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat hingga saat ini sebanyak 63.074 warga belum memperoleh fisik e-KTP atau KTP Elektronik.
Padahal warga sudah melakukan perekaman sejak beberapa bulan terakhir. Masih adanya puluhan ribu warga yang belum mendapat fisik e-KTP disebabkan karena beberapa hal, mulai dari terjadinya kegagalan validasi, kerusakan chip, hingga kerusakan mesin cetak.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan Disdukcapil Kota tangsel, Ernawati, mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan masalah ini ke Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jawaban dari Kementerian, distribusi e-KTP masih dalam proses karena ada banyak daerah yang juga mengalami persoalan sama.
"Keterlambatan ini menurut saya biasa karena banyak juga daerah yang punya kendala sama. Bahkan angkanya jauh lebih banyak dibanding di Kota Tangsel," kata Ernawati kepada wartawan, Kamis (12/12).
Meski terdapat puluhan ribu warga yang belum mendapat fisik e-KTP, Ernawati menilai angka itu terhitung rendah karena dari 714.953 jiwa warga yang sudah mengikuti perekaman, 651.879 jiwa di antaranya sudah menerima fisik e-KTP.
Ernawati menjamin warga tidak akan lama lagi menerima kartu identitas tersebut. Pasalnya, saat ini sebanyak 28.689 e-KTP sudah selesai dicetak dan tinggal didistribusikan. Sementara 7.043 akan masuk tahap cetak, dan 883 mengalami perekaman ulang.
Total, bilang Ernawati, ada 36.615 e–KTP yang siap dikirim dalam waktu dekat ini. Sementara yang belum dikirim saat ini tengah dalam proses pembuatan kartu. "Mudah-mudahan bisa segera jadi, agar segera dibagikan," katanya.
Ernawati mengungkapkan, salah satu kendala terhambatnya proses distribusi fisik e-KTP adalah karena penggarap proyek ini hanya dua perusahaan. Sementara, perusahaan tersebut melayani ratusan juta jiwa wajib e-KTP.
Oleh karena itu, kata Ernawati, mulai tahun depan kebijakan pembuatan e-KTP akan diubah. Salah satu langkah yang bakal dilakukan adalah proses pencetakannya digarap di masing-masing kota dan kabupaten. Pemerintah pusat nanti yang akan mengirim mesin pencetak e-KTP itu.
Ernawati mengatakan ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan. Dalam aturan itu menerangkan tentang mekanisme percetakan e-KTP yang sudah bisa dilakukan pada masing-masing kabupaten/kota.
"Proses cetaknya di Disdukcapil masing-masing daerah, bukan di setiap kecamatan ataupun kelurahan seperti saat ini," terang Ernawati.
Arifin Hendro, warga Kecamatan Serpong, mengaku sudah beberapa kali ke kantor kecamatan untuk menanyakan kapan e-KTP sudah bisa diberikan. Menurutnya, jawaban pihak kecamatan selalu berubah-ubah.
"Saya bingung, perekaman sejak awal tahun, tapi sampai sekarang belum jadi juga," katanya saat ditemui di kantor Kecamatan Serpong.
Arifin berharap pemerintah bisa cepat tanggap dalam persoalan ini, sebab yang belum menerima kartu identitas tersebut cukup banyak. Bila tidak segera diatasi persoalan ini nanti malah menjadi masalah.
"Saya masih pakai KTP lama karena e-KTP belum jadi. Padahal awal tahun KTP lama sudah tidak berlaku lagi," keluhnya.