Kepolisian dan Lalu Lintas

Denda Maksimal Lawan Arus

Bukan hanya penerobos jalur busway yang kena denda maksimal

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Seorang calon penumpang tampak menyetop bus angkutan umum di jalur busway koridor IX, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/1/2011). 

WARTA KOTA, PALMERAH - Tanya: Denda penerobos jalur busway efektif berlaku. Lalu kapan diberlakukan denda maksimal bagi pengendara melawan arus Rp 750.000? Karena melawan arus sangat mengancam kami dan bikin kecelakaan? 085695989XXX

Jawab: Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2013, polisi melakukan sosialisasi bahwa pada akhir Desember akan diberlakukan denda maksimal untuk sejumlah pelanggaran yakni melawan arus, parkir liar, dan menaikkan serta menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.

Walaupun saat ini masih ditindak dengan denda biasa, tapi diharapkan bisa menjadi sosialisasi sebelum denda maksimal untuk ketiga jenis pelanggaran tersebut diberlakukan. Jadi masyarakat tidak kaget lagi.

Bukan hanya penerobos jalur busway yang kena denda maksimal, tapi tiga pelanggaran itu juga. Dari ketiga pelanggaran tersebut, pelanggaran lawan arus adalah pelanggaran tertinggi pertama setelah penerobosan jalur busway. Parkir liar dan ketidaktertiban angkutan umum merupakan penyumbang kemacetan yang cukup tinggi untuk Jakarta.

AKBP Hindarsono,
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved