Setelah Dibatalkan, Asmirandah Tak Perlu Ajukan Perceraian

"Setelah perkawinannya dibatalkan, Asmirandah tidak perlu lagi mengajukan perkara perceraian," kata juru bicara PA Depok.

Tribunnews.com
Asmirandah 

WARTA KOTA, DEPOK - Cukup mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Asmirandah Zantman (24) atau Andah bisa menyandang status janda jika hakim mengabulkannya esok hari.

Kalau saja majelis hakim PA Depok yang diketuai Haeruman itu mengabulkan perkara permohonan pembatalan pernikahan itu, perkawinan Andah dan Jonas Rivanno Watimena (25) alias Vanno yang baru seumur biji jagung ini akan berakhir.

"Setelah perkawinannya dibatalkan, Asmirandah tidak perlu lagi mengajukan perkara perceraian," kata juru bicara PA Depok Suryadi SAg di ruang kerjanya, Rabu (27/11/2013), beberapa saat setelah sidang pertama Andah dan Vanno digelar.

Secara hukum negara, setelah ada permohonan pembatalan pernikahannya dan dikabulkan oleh hakim, perkawinan Andah dan Vanno secara otomatis akan putus. Jika keberatan, termohon (Vanno) diberi waktu selama dua minggu.

Begitu hakim mengabulkan permohonan Andah untuk mengakhiri perkawinannya dengan Vanno, status dua pemain sinetron tersebut adalah janda dan duda. Status tersebut tidak berbeda apabila mereka bercerai.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved