Amuk di MK
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Rusuh di MK
Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku perusakan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Penulis: | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, SEMANGGI— Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku perusakan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan saat ini tiga tersangka sudah ditetapkan yakni HS, AS, dan MT. Penyidik juga masih memburu lima pelaku lainnya. Dengan demikian, jumlah tersangka 10 orang.
"5 orang masih kami cari. Dua cara dilakukan penyidik mulai dari melakukan pencarian sampai mengimbau agar mereka menyerahkan diri," ucap Rikwanto, Rabu (26/11/2013).
Dijelaskan Rikwanto, nantinya jika sudah tertangkap kelima pelaku tersebut akan dilihatkan rekaman CCTV dan rekaman media untuk memastikan peranan mereka. Setelah diketahui perannya dan terbukti. Barulah bisa diketahui pasal apa yang akan dikenakan pada mereka.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Daud Sangadji, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kemarin, saya mendampingi beliau (Daud) berkoordinasi ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ucap Djamaluddin pada Tribunnews.com.
Dalam koordinasi tersebut, penyidik menunjukkan inisial lima pelaku yang masih belum tertangkap. Maksud kedatangan Daud untuk membantu penyidik mengetahui siapa lima pelaku tersebut.
Kepada penyidik, Daud mengaku akan ikut serta membantu untuk membuat terang kasus tersebut dan jika memang mengenal lima pelaku itu, Daut akan membantu mengimbau untuk menyerahkan diri. Daud adalah calon wakil gubernur dalam Pilgub Maluku yang mengajukan gugatan Pilgub ke MK.
"Yang jelas kedatangan Pak Daud untuk cross check lebih jelas siapa 5 pelaku ini. Serta Pak daud akan ikut bantu penyidik untuk membuat terang kasus ini," ujar Djamaluddin.
Lebih lanjut, Djamaluddin juga mengatakan pihaknya telah memberikan perlindungan hukum kepada tiga warga Maluku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan di ruang sidang Mahkamah Konstirusi (MK).
"Pasti diberikan perlindungan hukum. Tiga orang yang jadi tersangka merupakan partisipan. Ketiganya warga masyarakat Maluku. Kami akan terus bekoordinasi dengan kepolisian dalam menuntaskan kasus yang menyedot perhatian publik ini," kata Djamaluddin.