Dua Anggota Polisi dan Tiga Anggota DPRD Terjaring Razia Narkoba
Tim gabungan Direktorat IV Bareskrim Polri melakukan razia Narkoba di sejumlah tempat hiburan malam.
WARTA KOTA, JAKARTA - Tim gabungan Direktorat IV Bareskrim Polri bersama Propam Polri, Bidokes Polri, Brimob Polri, dan Skogartap-I/Jakarta melakukan razia Narkoba di sejumlah tempat hiburan malam.
Razia dimulai dengan apel di Markas Direktorat IV Bareskrim Polri pukul 23.00 WIB, Jumat (22/11/2013) yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari.
Sasaran razia dilakukan di Diskotik Eksotik yang terletak di Jalan Mangga Besar Raya, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dan diskotik Crown, Taman Sari, Jakarta Barat.
Data yang dihimpun wartawan dari Diskotik Eksotik diamankan 39 orang laki-laki, 19 orang perempuan, dan dua orang anggota polisi yang positif narkoba setelah menjalani tes urine.
"Anggota Polri ada dua orang yang terjaring. Mereka adalah inisial W dari Satpol Air Banten dan inisial A dari Polsek Bekasi," kata Wakatimsus Direktorat Tindak Pidana Narkoba AKBP Agustiyanto di markasnya, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (23/11/2013).
Untuk penanganan dua anggota Polri tersebut akan diserahkan ke Propam Mabes Polri.
"Yang terbukti membawa narkoba akan diserahkan kepada Propam Mabes Polri untuk di BAP, dan dikembangkan kasusnya," kata Agus.
Sementara dari Diskotik Crown diamankan 42 orang laki-laki dan 23 orang perempuan yang positif menggunakan narkoba. Dari jumlah tersebut ada tiga orang anggota DPRD.
Dua orang anggota DPRD dari Bali, dan satu orang anggota DPRD asal Sambas. Dua anggota DPRD asal Bali dibebaskan, sementara anggota DPRD asal Sambas dilakukan penahanan, karena kedapatan membawa barang bukti berupa 3 butir ekstasi.
"Yang positif mengkonsumsi narkoba akan dipulangkan dan diberi peringatan saja. Sementara yang kedapatan membawa Narkoba akan dikembangkan kasusnya," katanya.