Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tertinggi di Jawa Barat
Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp 2.447.445. Angka ini upah tertinggi di Jawa Barat.
Penulis: | Editor: Lucky Oktaviano
WARTA KOTA, BEKASI - Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp 2.447.445. UMK 2014 ini naik 22,25 persen dari UMK 2013, dan menempati angka tertinggi di Jawa Barat.
Pembahasan UMK 2014 Kabupaten Bekasi itu berlangsung alot, sejak Senin (18/11) hingga Selasa (19/11) dini hari.
"Karena tak ada mufakat, penetapan UMK 2014 diambil melalui voting," kata Ketua Depekab Bekasi, Effendy Yahya, Selasa (19/11).
Saat rapat pembahasan UMK 2014 itu berlangsung, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, di Cikarang Pusat.
Pada Senin (18/11) malam, sekitar pukul 19.00, ratusan buruh berupaya merangsek masuk ke lokasi rapat Depekab Bekasi.
"Sempat ada ancaman, kalau nggak ada kesepakatan, semua anggota Depekab akan disandera nggak boleh pulang, karena Rabu (20/11) kan batas terakhir penetapan UMK 2014 oleh Gubernur Jawa Barat," tutur seorang pegawai Pemkab Bekasi. Hari Selasa (19/11) dini hari, akhirnya voting penetapan UMK 2014 digelar.
Depekab Bekasi beranggotakan 29 orang, yaitu 7 orang perwakilan serikat pekerja, 7 orang perwakilan pengusaha, 14 orang perwakilan pemerintah daerah dan 1 orang perwakilan akademisi.
Namun 4 orang dari 7 orang perwakilan serikat pekerja walkout sebelum kesepakatan soal UMK 2014 tercapai. Mereka adalah perwakilan dari FSPMI (2 orang), SPM (1 orang) dan GSPMII (1 orang).
Hasil voting menetapkan UMK Dasar sebesar Rp2.447.445. UMK Kelompok 3 (sektor garmen) Rp 2.496.394. UMK Kelompok 2 (sektor kertas dan kayu) Rp2.692.190 dan UMK Kelompok 1 (sektor metal, elektronik, dan otomotif) Rp2.814.562.
Angka UMK 2014 itu melebihi angka kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Bekasi yang sebelumnya telah ditetapkan dewan pengupahan sebesar Rp2.101.375.
Untuk sementara, angka UMK 2014 Kabupaten Bekasi menempati posisi tertinggi se-Jawa Barat dan lebih besar dari upah minimum Kota Bekasi atau selisih Rp 5.491, hingga nanti disahkan Gubernur Jawa Barat.
"Kami berharap Inpres Nomor 9/2013 bisa meredam penetapan UMK diluar ketentuan. Ternyata semua daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, menetapkan UMK di atas nilai KHL," ungkap Sekretaris Apindo Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan.
Agus menyayangkan UMK 2014 yang naik 22,25 persen. Angka yang diputuskan itu adalah usulan dari pemerintah daerah. "Begitu voting, yang menang angka pemerintah. Lalu buat apa ada survei KHL," kata dia.
Agus mengungkapkan, ada 1,1 juta pekerja di Kabupaten Bekasi. Jika UMK 2014 naik Rp445.000, maka ada lebih Rp445 miliar extra budget yang harus disediakan oleh ribuan perusahaan secara akumulasi di Kabupaten Bekasi.
"Kalau kenaikan upah yang bayar pemerintah sih silakan," sambungnya.
Agus mengaku belum tahu apakah semua perusahaan di Kabupaten Bekasi bisa menerima kenaikan UMK itu.
Dari 4.000-an perusahaan di Kabupaten Bekasi, baru sekitar 346 perusahaan yang tergabung dalam Apindo Kabupaten Bekasi.