Kasus Century
KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Korupsi Century
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penyidikan perkara Century tidak berhenti di Budi Mulya dan akan ada tersangka lain.
WARTA KOTA, KUNINGAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, penyidikan perkara Century tidak berhenti di Budi Mulya. Dia menggaransi akan ada tersangka lain selain BM.
"Tunggu sidangnya Budi Mulya," kata Busyro di kantor KPK, Senin (18/11/2013) malam.
Busyro mengaku, penyidikan perkara tersebut masih berlangsung, sehingga masih terbuka kemungkinan ada pihak lain yang dapat diminta tanggung jawabannya secara hukum pada masalah tersebut. "Karena dari (sidang) itu nanti kita ketahui bagaimana mekanisme pemberiannya (bailout)," imbuhnya.
Disinggung soal pernyataan Sri Mulyani yang mengaku ditipu pejabat Bank Indonesia termasuk Boediono, selaku Gubernur BI kala itu, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Busyro menjawab diplomatis.
Menurutnya, hal itu masih sebatas pengakuan saksi dan perlu dibuktikan di persidangan.
"Keterangan sebagai saksi itu belum bisa disimpulkan sekarang, ini baru keterangan saksi, belum bisa disimpulkan sebagai bukti. Maka kita tunggu proses persidangan saja, karena pengakuan di sidang itu memiliki kualifikasi berbeda, nanti tinggal mengembangkan," ujarnya.
Namun, dia memastikan jika perkara Century merupakan perkara korupsi yang sistemik. Untuk itu, KPK perlu memiliki bukti yang kuat buat menjerat pihak lain, termasuk Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Kan masih sidik, ya tunggu saja prosesnya," ujarnya.