Rabu, 8 April 2026

Denda Jalur Busway

Polisi: Jalur Transjakarta Tidak Perlu Dijaga Petugas

"Karenanya masih ada beberapa pembahasan untuk mekanismenya sebelum diterapkan," kata Rikwanto.

Penulis: Budi Sam Law Malau |

WARTA KOTA, SEMANGGI - Menjelang penerapan denda maksimal Rp500 ribu bagi penerobos jalur bus Transjakarta, Polda Metro Jaya, terus melakukan sterilisasi di sejumlah jalur Transjakarta yang kerap diterobos pengendara.

Dengan sterilisasi ini, diharapkan adanya kesadaran masyarakat atau pengendara untuk tidak masuk jalur Transjakarta, saat denda maksimal diterapkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan idealnya jalur busway tidak harus dijaga petugas jika adanya kesadaran masyarakat atas hal ini.

"Yang membuat pengendara masuk atau tidak masuk ke jalur busway bukan petugas. Tapi ada rambu larangan dan tandanya bahwa jalur itu terlarang bagi kendaraan lain selain bus Transjakarta. Jadi yang dilatih dalam sterilisasi ini adalah kesadaran masyarakatnya," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2013).

Rikwanto menjelaskan untuk itu pekan ini masih akan ada pertemuan antara Pemerintah Provinsi DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan. "Ini untuk memastikan agar setelah diterapkan nanti, semua mekanisme dalam denda maksimal ini akan dijalankan," katanya.

Menurutnya, jangan sampai terjadi jika nanti di lapangan pengendara yang menerobos jalur Transjakarta ditindak. Tapi, dendanya tidak maksimal. "Karenanya masih ada beberapa pembahasan untuk mekanismenya sebelum diterapkan," kata Rikwanto.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved