Minggu, 12 April 2026

BAP Kasus Kecelakaan AQJ Dikirimkan ke Kejaksaan

Dua bulan setelah kecelakaan di Tol Jagorawi berkas acara pemeriksaan tersangka AQJ diserahkan polisi ke kejaksaan.

WARTA KOTA, SEMANGGI - Dua bulan setelah kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200 arah Jakarta di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, terjadi pada 8 September 2013, berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka AQJ (13) alias Dul, diserahkan polisi ke kejaksaan.

Wakil Direktur Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, BAP kasus kecelakaan AQJ diserahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Senin (11/10/2013) siang.

"BAP tersangka AQJ telah selesai dan siap kami serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Sambodo saat jumpa pers di Ruang Cakra Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin siang.

Penyerahan BAP AQJ itu adalah tahap pertama yang dilakukan polisi. Setelah JPU menyatakan BAP AQJ telah lengkap, lanjut Sambodo, polisi baru akan menyerahkan tersangka dan sejumlah barang-bukti kecelakaan.

Dalam BAP, AQJ hanya dijerat melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu-lintas Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun. Tapi sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal AQJ hanya setengahnya.

Kasus kecelakaan maut di Ruas Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, terjadi 8 September 2013 dini hari. Mobil Mitsubishi Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarai AQL dan Nouval, 'terbang' setelah melampaui batas kecepatan maksimal.

Akibat kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut, tujuh orang tewas dan sebanyak 13 orang lainnya terluka. Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, AQJ ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved