Minggu, 12 April 2026

Video Porno

Polisi Belum Tentukan Pasal Kasus Siswi Video Mesum

Lantaran masih ada perbedaan keterangan saksi dan AE, pemeran perempuan dalam kasus rekaman video mesum, polisi belum tetapkan pasalnya.

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara

WARTA KOTA, SEMANGGI - Lantaran masih ada perbedaan keterangan saksi dan AE, pemeran perempuan dalam kasus rekaman video mesum di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 4 Jakarta Pusat.

Sampai saat ini kepolisian masih belum menerapkan pasal apa yang akan dikenakan untuk kasus tersebut.

"Dua pemeran dan rekan-rekan yang menonton dikonfrontir agar tidak terjadi perbedaan keterangan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan belum menentukan pasal," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/11/2013).

Diutarakan Rikwanto, apabila nantinya keterangan saksi dan pemeran sudah sama (klop), barulah penyidik akan menentukan pasal yang tepat.

"Keterangan diluruskan dulu, kalau fix benar, baru ditentukan siapa korban, siapa pelaku atau yang bisa dipersalahkan dalam lingkup UU anak, karena kan pemerannya masih usia dibawah 17 tahun," tegas Rikwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua AE, siswi salah SMP 4 di Jakarta Pusat, melaporkan bahwa anaknya dipaksa melakukan oral seks dengan adik kelasnya FP sembari direkam oleh teman-temannya dengan ancaman senjata tajam, pada Jumat (13/10/2013) lalu.

Berdasarkan keterangan ortu AE, kronologi kejadian berawal ketika AE diajak temannya berinisial A untuk bertemu dengan teman lainnya berinisial CN, CD, DN, IV, dan WW, di salah satu ruang kelas, pada saat pelajaran sekolah usai.
Namun ketika korban masuk kelas, selain ada teman-temannya, ternyata ada juga adik kelas mereka berinisial FP.

Kemudian A menyuruh AE melakukan oral seks kepada FP. Sementara, teman-teman lainnya menyaksikan. Bahkan ada yang merekam menggunakan video telepon seluler. Saat melakukan itu, menurut Ortu AE, anaknya diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved