Jebakan Mobil Murah: Dari Pemerintah untuk ATPM Swasta
Atas dasar apa mobil ini bisa dilabeli dengan kata murah?
WARTA KOTA, PALMERAH - Sejak awal September 2013, pembahasan media mengenai mobil murah menjadi berita yang hangat. Publik dibuat penasaran seperti apakah mobil yang disebut-sebut oleh pemerintah sebagai mobil murah tersebut. Publik juga dibuat bingung, mengapa label mobil murah disematkan pada kendaraan bermotor roda empat yang notabene merupakan produksi dari swasta, bukan milik pemerintah.
Kenyataannya, dari beberapa tipe dan klasifikasi mobil murah ini, hanya terdapat satu tipe mobil yang harganya di bawah Rp 100 juta, dan itu pun tipis di bawah Rp 100 juta. Dua tipe lain dari mobil murah yang diluncurkan oleh ATPM swasta harganya mencapai kisaran Rp 130 juta dan Rp 150 juta. Atas dasar apa mobil ini bisa dilabeli dengan kata murah?
Apakah sebutan mobil murah itu hanya pemberian brand marketing gratis dari pemerintah kepada ATPM swasta yang bersangkutan? Pemerintah seolah-olah mendukung penuh bisnis kendaraan pribadi di Indonesia, tetapi pemerintah justru membiarkan kondisi lalu lintas memburuk dan tidak serius membenahi sistem transportasi.
Pemerintah lebih mendukung pasar kendaraan bermotor pribadi demi pemasukan pajak yang lebih besar, padahal bisa kita saksikan dari tahun ke tahun nilai pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh masyarakat tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan pemerintah. Perbaikan sarana dan prasarana transportasi, penyediaan transportasi publik yang aman, nyaman, dan murah adalah tindakan yang harus direalisasikan oleh pemerintah sesegera mungkin.
Arya Ramadhan,
Jalan Sunan Geseng, Kampung Dalem,
Kota Kediri,
Jawa Timur