Adnan Buyung Nasution Protes Penyitaak oleh KPK
Adnan Buyung Nasution, pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali menyambangi kantor KPK, Kamis (24/10/2013) siang.
WARTA KOTA, KUNINGAN-- Adnan Buyung Nasution, pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10/2013) siang.
Kedatangannya untuk memberikan surat tanggapan atas tindakan-tindakan KPK terhadap Wawan, seperti soal penyitaan dan penggeledahan.
"Maksud dan tujuan kami adalah untuk bertemu pimpinan dan menyerahkan surat," kata Adnan di kantor KPK.
Sayangnya, kata Adnan, dirinya tak dapat bertemu pimpinan KPK hari ini. Sebab, menurut Adnan, pimpinan KPK berdasarkan penuturan resepsionis, sedang tidak berada di KPK. Karena itu, surat itu hanya dititipkan di resepsionis.
"Jadi saya hanya menyerahkan surat yang menyangkut tindakan-tindakan KPK terhadap klien saya," kata Adnan.
Menurut Adnan, surat itu perlu disampaikan, agar penyidik KPK tidak sembarangan dalam memproses hukum seseorang.
"Misalnya tindakan penyitaan. Penyitaan itu kan bukan saja orangnya harus ikut hadir tapi pembelanya harus ikut hadir. Contohnya itu Gayus ya, ini pelajaran untuk pejabat baik polisi, jaksa, maupun hakim. Waktu saya mendampingi Gayus menyita barangnya begitu banyak termasuk uangnya bermiliaran," kata Andan.
"Uang itu saya suruh, dicatat segala nomor serinya. Kenapa? Kalo gak uang itu bisa digelapkan, uang diambil kita gak tau dikembalikan uang lain. Kan bisa diputar. Saya kan dulu jaksa bertahun-tahun," imbuhnya.
Surat itu, kata Adnan, juga untuk mengetahui maksud KPK menyita barang-barang kliennya. Lalu siapa saksi dan pihak penasihat hukumnya.
"Nggak ada kan? Nggak dicatat, diambil begitu saja. Kenapa tidak sekalian ambil rumahnya kalau begitu caranya. Itu cara sembrono, serampangan itu. Tidak sesuai hukum, tidak menghormati hak asasi manusia, dan saya protes. Cukup itu dulu," kata Adnan.