KASUS HAMBALANG

Johan Budi: Silakan Andi Mallarangeng Gugat KPK

KPK mempersilakan kubu mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan atas penahanan Andi.

|
Editor: Suprapto

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Abdul Qodir

Kuningan, Wartakotalive.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan atas penahanan Andi.

"Adalah hak mereka untuk menempuh jalur hukum. Jadi, silakan saja," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Tim kuasa hukum Andi Alifian Mallarangeng, tidak terima dengan penahanan yang dilakukan pihak KPK kepada kliennya pada Kamis (17/10/2013) kemarin.

Mereka menilai penahanan kepada Andi tersebut adalah salah. Sebab, selama proses pemeriksaan, penyidik KPK tidak memiliki substansi dan materi yang menguatkan bahwa Andi melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Menpora dalam proyek Hambalang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved