Dokter Febby Sambut Baik Olga Syahputra Jadi Tersangka
Dokter Febby Karina menyambut baik ditetapkannya Olga Syahputra menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Palmerah, Wartakotalive.com
Dokter Febby Karina menyambut baik ditetapkannya Olga Syahputra menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Demikian dikatakan Malik Bawazier, kuasa hukum Febby Karina, saat dihubungi wartawan via telepon.
Malik menuturkan, melihat kualitas serta kasus posisinya sendiri, sejak awal memang hampir dapat dipastikan bahwa secara hukum terlapor atau tersangka Olga Syahputra jelas telah melakukan serangkaian dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310.311,335 KUHP," terangnya.
Malik sangat menyayangkan hal-hal semacam itu bisa dan tega dilakukan seorang public figure seperti Olga Syahputra terhadap seorang wanita masyarakat biasa di suatu acara yang disiarkan secara langsung di televisi.
"Seharusnya public figure harus bisa menjaga sikap, menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat," tandasnya.