Selasa, 14 April 2026

RUU Komcad Harus Sesuai dengan UU TNI

Frans menuturkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Komcad, seperti perekrutan dalam wajib militer.

|
Editor: Suprapto

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, M Zulfikar

Senayan, Wartakotalive.com

Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Frans Hendra Winarta, menyatakan Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) harus selaras dengan UU TNI dan UU Pertahanan Nasional. Untuk itu, RUU Komcad harus dikaji dengan teliti.

"RUU ini (Komcad) harus harmoni dengan UU TNI dan UU Pertahanan Nasional, ini perlu dikaji," kata Frans di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Frans menuturkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Komcad, seperti  perekrutan dalam wajib militer. Jangan sampai terjadi diskriminasi dalam perekrutan wajib militer.

"Perekrutan harus diperhatikan, jangan diskriminatif," ujarnya.

Selain itu harus dibedakan antara hak dan kewajiban untuk ikut wajib militer tersebut. Karena bila wajib militer itu kewajiban, maka warga negara yang diikutsertakan harus benar-benar mengikuti dikarenakan wajib.

"Sedangkan kalau wajib militer itu hak, orang berhak menentukan ikut atau tidak," pungkasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved