Paman Setubuhi Keponakan Sampai Hamil
Modus pelaku kepada korban adalah dengan berpura-pura mengobati anak baru gede (ABG) itu agar cepat mendapatkan pacar.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Soewidia Henaldi
Bogor, Wartakotalive.com
Bakur (65), warga Kampung Cisalopa, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor ditangkap Kepolisian Sektor Caringin, Kamis (30/5), karena diduga menyetubuhi SM (16), keponakannya sendiri. Akibat perbuatan Bakur, siswi kelas I SMA itu hamil delapan bulan.
Modus pelaku kepada korban adalah dengan berpura-pura mengobati anak baru gede (ABG) itu agar cepat mendapatkan pacar. Namun, bukannya pasangan yang didapat, SM malah disetubuhi berulang kali hingga hamil.
Kapolsek Caringin, Ajun Komisaris Polisi Hasan, mengatakan, Bakur beraksi sejak September 2012 hingga Maret 2013. Selama menjalankan aksinya, Bakur terus menyetubuhi keponakannya hingga berkali-kali. Dalihnya sebagai ritual untuk pengobatan yang sedang dijalani SM.
"Pengakuan sementara, pelaku mengaku sudah dua kali menyetubuhi keponakannya. Tapi itu baru hasil sementara, kita masih lakukan pendalaman, karena diduga pelaku berulang kali melakukan aksinya," ujar AKP Hasan.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencabulan itu berawal ketika SM mengeluh kepada Bakur karena belum memiliki pacar. "Korban mengeluh kepada pelaku, ingin banyak pria yang mendekatinya dan mudah jatuh cinta," ujarnya.
Mendengar cerita SM, pelaku kemudian mengatur strategi untuk menjerat korban. Caranya, dengan pengobatan secara gaib. Syaratnya, korban harus mengikuti keinginan pelaku sebagai salah satu syarat pengobatan.
Salah satu syarat agar SM banyak disukai pria, remaja itu harus mau disetubuhi oleh pelaku. Korban yang sudah terpengaruh bujukan Bakur, menurut saja ketika diminta melayani nafsu seks pelaku.
"Kemampuan mengobati korban hanya modus pelaku. Dia (Bakur) hanya memanfaatkan korban untuk memuaskan nafsunya," kata AKP Hasan.
Sementara itu, kepada petugas, Bakur mengaku beraksi di rumahnya sendiri dan di perkebunan di sekitar rumah korban. "Saya melakukannya cuma dua kali pak," ujar Bakur kepada petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bakur akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. "Pelaku juga akan dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan," kata Kapolsek.