Gita Wirjawan Terbitkan Aturan Baru Soal Impor Hortikultura

"Itu berarti terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya," katanya.

Editor:

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andri Malau

Jakarta, Wartakotalive.com

Menteri Perdagangan RI, Gita Wirjawan, menerbitkan aturan baru mengenai Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Aturan baru yang dimaksud, yakni Permendag No. 16/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, mengganti Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali--terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menegaskan Permendag baru mengatur 39 jenis produk hortikultura yang diimpor.

"Itu berarti terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya," katanya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved