Water Trap Wajib di Setiap Bangunan
Seluruh bangunan, baik gedung maupun rumah, di Jakarta Selatan wajib memiliki water trap atau jebakan air yang terhubungkan langsung dengan saluran air. Hal itu untuk menghindari keruskan jalan saat musim hujan.
Kebayoran Baru, Wartakotalive.com
Seluruh bangunan, baik gedung maupun rumah, di Jakarta Selatan wajib memiliki water trap atau jebakan air yang terhubungkan langsung dengan saluran air. Hal itu untuk menghindari keruskan jalan saat musim hujan.
Dengan adanya water trap, air hujan dari bangunan yang biasanya mengalir ke jalan akan masuk water trap. "Selama ini air hujan dari gedung atau rumah langsung mengalir ke jalan. Setelah itu baru masuk ke saluran air, karena dasar gedung lebih tinggi dari jalan. Hal ini yang membuat jalanan gampang rusak. Dengan water trap, air akan langsung masuk ke saluran air, tidak lagi ke jalanan," ujar Yayat Hidayat, Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Pembuatan water trap, lanjut Yayat, diprioritaskan untuk bangunan yang berada di dekat jalan yang cekung atau sering tergenang. "Kami akan memberikan gambar teknisnya. Nanti pemilik bangunan yang membuatnya secara mandiri. Saat ini mayoritas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) telah memiliki water trap," kata Yayat.
Yayat mengatakan, kewajiban membuat water trap itu berdasarkan imbauan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta agar pihak pengelola perkantoran atau perumahan membuat water trap, sesuai Undang-undang Nomor 11 tentang Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 118/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas PU, dimana Dinas PU mengkoordinasikan peningkatan pembangunan jalan.
"Berdasarkan instruksi Dinas Pekerjaan Umum DKI, warga water trap wajib dibuat di halaman depan gedung atau rumah," kata Yayat.
Dijelaskan Yayat, water trap dibangun di bagian depan bangunan yang langsung menjorok ke jalan, dengan jarak kira-kira lima meter ke jalan. Jebakan ini dibuat membentang dari ujung kanan hingga ujung kiri, sesuai lebar bangunan. "Untuk ukuran idealnya minimal lebar 30 sentimeter dengan kedalaman 30 sentimeter. Di dalamnya dipasang pipa yang akan menyalurkan air ke saluran," jelasnya.
Sebagai langkah awal, bilang Yayat, mulai Kamis (21/2) lalu pihaknya telah menyurati 47 pengelola bangunan maupun rumah untuk segera membuat water trap. Pengelola atau pemilik rumah diberi waktu satu minggu untuk membuat jebakan air itu.
"Payung hukumnya masih disusun. Yang jelas, kalau dalam seminggu bangunan belum membuat water trap, akan kami surati lagi sampai bangunan water trap benar-benar dibangun," tegasnya.
Ke-47 gedung atau rumah yang telah disurati Sudin PU Jalan untuk membangun water trap di antaranya berada di Jalan Mampangprapatan Raya, yakni Hotel Maharani dan Gedung Takaful. Kemudian di Jalan MT Haryono, yakni Bank Bukopin, Kementrian UKM dan Koperasi, Gedung Perfilman. Lalu Jalan Kemang Raya, di antaranya Grand Kemang dan Gedung Isa serta di Jalan Gatot Subroto, di antaranya Menara Mulia, Wisma Mulia.
Bangunan lain yang disurati terdapat di Jalan Warung Jati Barat, di antaranya Mal Pejaten Village; Jalan TB Simatupang, di antaranya Apartemen Parama dan Bengkel 88; Jalan Karang Tengah Raya (Bengkel Hyundai); Jalan Kyai Maja (7 bangunan); dan di wilayah Jalan Raya Pesanggrahan, semisal Bebek Goreng Slamet, dan Holland Bakery; serta ruko-ruko di sepanjang Jalan Raya Fatmawati. (m7)