Rabu, 15 April 2026

Paramitha Rusady Dua Kali Cerai

Perlu waktu empat bulan bagi pasangan Paramitha Rusady (45) dan Nenad Bago (47) untuk menggelar persidangan permohonan cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

|

Palmerah, Wartakotalive.com

Perlu waktu empat bulan bagi pasangan Paramitha Rusady (45) dan Nenad Bago (47) untuk menggelar persidangan permohonan cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Sejak sidang gugatan cerai digelar pada 24 Juli 2012, Mitha—sapaan Paramitha Rusady—akhirnya resmi diputuskan oleh hakim bercerai dengan Nenad, Selasa (20/11).

Ini merupakan perceraian kedua Mitha. Sebelumnya, dia bercerai dengan pesinetron Gunawan yang usianya 7 tahun lebih muda darinya. Mereka menikah pada 9 Juni 2000 di Mekkah, Arab Saudi, dan bercerai pada tahun 2002 tanpa memiliki anak.

“Permohonan talak cerai Mitha dikabulkan majelis hakim,” kata Heru Putranto, kuasa hukum Mitha selepas sidang putusan cerai di Ruang Sidang B, PA Jakarta Selatan, Jalan HM Harsono No 1, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.

Selama persidangan permohonan cerai itu, baik Mitha maupun Nenad yang tinggal dan bekerja di Bali, tak pernah hadir.

Heru mengatakan, setelah hakim mengabulkan permohonan cerai Mitha, maka rumah tangga pasangan yang menikah pada 20 Mei 2004 ini resmi berakhir. “Kami diminta untuk melaksanakan kesepakatan cerai itu,” kata Heru.

Dari pernikahan tersebut, Mitha dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.

Perjanjian sebelum nikah

Kesepakatan perceraian tersebut, lanjut Heru, antara lain pembagian harta gono-gini yang adil dan hak pengasuhan anaknya yang jatuh ke tangan ibunya. “Pengasuhan anak jatuh ke tangan klien saya. Sedangkan pembagian harta gono-gini tak dibicarakan karena sudah ada perjanjian pranikahnya,” ujar Heru.

Tidak hanya Mitha, Nenad pun menerima putusan majelis hakim tersebut. “Talak cerai ini sudah disepakati masing-masing pihak, termasuk klien saya (Nenad),” kata Anthony Alexander, kuasa hukum Nenad.

Setelah putusan cerai, Anthony tinggal menunggu pembacaan ikrar talak yang akan dibacakan Nenad, dua minggu sejak putusan itu. “Tapi dia (Nenad) enggak harus hadir di persidangan,” kata Anthony.

Sebelum menikah dengan pria yang saat ini bernama Muhammad Hamzah Akbar itu, Mitha membuat perjanjian pranikah. Dalam surat perjanjian tersebut diatur mengenai pembagian harta gono-gini secara adil, dan pengasuhan anaknya jika kemudian Nenad dan Mitha memutuskan mengakhiri rumah tangganya.

Berapa besaran pembagiannya, Heru mengaku tidak tahu. “Kalau ada perceraian, tidak akan mengubah jumlah harta masing-masing,” kata Heru.

Selain harta, perjanjian itu juga mengatur tentang pengasuhan anak dan pemberian nafkah. Ada beberapa kesepakatan yang menjadi tanggung jawab bersama. Misalnya saja, Nenad yang akan tetap memberikan uang Rp 5 juta per bulan untuk pendidikan anaknya dan belum termasuk uang masa idah yang diberikan kepada Mitha, namun Heru tak menyebutkan berapa jumlahnya. (kin)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved