Senin, 1 Juni 2026

Jadi Janda, Wanda Dapat Jatah Asuh Anak Empat Hari

Gugatan cerai Wanda Hamidah terhadap suaminya, Cyril Raoul Hakim alias Chiko dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (7/11). Keputusan majelis hakim itu lebih cepat dari jadwal yang telah diagendakan sebelumnya.

Tayang: | Diperbarui:

Palmerah, Wartakotalive.com

Gugatan cerai Wanda Hamidah terhadap suaminya, Cyril Raoul Hakim alias Chiko dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (7/11). Keputusan majelis hakim itu lebih cepat dari jadwal yang telah diagendakan sebelumnya.

Menurut kuasa hukum Wanda Hamidah, Anita Kadir, seharusnya agenda kemarin pembuktian saksi, tapi tergugat (Chiko) berhalangan hadir. "Maka, hari ini (kemarin—Red) langsung putusan sidang," ucap Anita Kadir, usai sidang di PA Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, ketidakhadiran Chiko selama sidang berlangsung menjadi alasan majelis hakim langsung memberikan putusan cerai bagi Wanda dan Chiko. Saat sidang putusan itu, bukan hanya Chiko yang tidak hadir, Wanda juga tidak tampak batang hidungnya di PA Jakarta Selatan.

Majelis hakim juga memutuskan, hak asuh ketiga anak—buah pernikahan Wanda-Chiko—diasuh bersama-sama. "Untuk anak, pihak suami dapat 3 hari 2 malam. Kesepakatan ini untuk kebaikan anak, mereka sudah bersepakat," ucap Anita.

Saat sidang terakhir itu, hadir ayah Wanda, Muhammad Husein, yang bertindak sebagai saksi. Muhammad Husein hanya bisa pasrah dengan perceraian putrinya. Meski begitu, dia berharap anak dan mantan menantunya tetap menjaga hubungan baik.

"Iya saya tahu mereka sudah mediasi tapi enggak dapat, enggak ada masalah. Hubungan baik saja seperti biasa. Perkara jalan terus tapi secara pribadi kan mereka masih berhubungan baik," kata Muhammad Husein. (ign)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved