Jadi Tersangka di Kejagung
Pada tahun 2012, saat Budi Karya Sumadi menjadi Dirut PT Jakarta Propertindo (2004-2013), Fredie Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejagung RI, terkait dugaan korupsi penjualan 5000 m2 lahan PT Jakpro di Pluit, yang merugikan negara sebesar Rp 68 miliar, bersama dua orang lainnya yakni Komisaris PT Delta Jakarta, Oky Sukasah, dan mantan Dirut Jakpro ((BUMD), I Gusti Ketut Gede.
"Penetapan tersangka diduga dilokalisir oleh penyidik pidsus Kejagung RI, sehingga mengakibatkan Budi Karya Sumadi lolos dari jeratan hukum. Apalagi di ujung perjalanan kasus ini di SP3 oleh Pidsus Kejagung RI," ujar Gunawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Gunawan menuturkan, dalam perjanjian pembangunan proyek Ancol Beach City dan Gedung Music Stadium, perusahaan milik Fredie Tan, PBCS wan prestasi,
karena pembangunan tidak kunjung dilakukan sehingga berujung pada terjadinya pemutusan perjanjian.
Pada tanggal 26 April 2007, melalui Akte Notaris No. 208 yang diterbitkan kantor Notaris Sutjipto, SH, di Jakarta, perjanjian dialihkan kepada WAI.
Berdasarkan perjanjian tersebut, jangka
waktu WAI untuk membangun selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010.
Sedangkan jangka waktu pengoperasian 25 tahun terhitung sejak tanggal “Berita Acara Serah Terima Proyek/Pengalihan Proyek”.
Namun, pada tanggal 28 Agustus tahun 2010 beralih lagi ke PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP), yang Direktur Utamanya adalah Freddie Tan.
Bahwa pada 20 Desember 2012, dilakukan serah terima proyek Ancol Beach City oleh WAIP kepada PJA, berdasarkan Berita Acara Serah Terima