Fintech
Kasus Fintech Terus Muncul, Berikut Penilaian LBH Jakarta
Permasalahan antara nasabah dan perusahaan fintech peer to peer lending semakin banyak.
Jumlah laporan yang masuk ke LBH ini juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lepas daripada data tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait fintech lending ilegal.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Permasalahan antara nasabah dan perusahaan fintech peer to peer lending semakin banyak.
Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang fintech lending.
Sementara Satgas Waspada Investasi melaporkan ada sebanyak 683 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya hingga Juli 2019.
• Haruskah Anak-anak Diberi Kartu Kredit?
Pada tahun 2018 ada 404 fintech P2P lending yang dihentikan Satgas Waspada Investasi.
Sehingga secara total sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech ilegal.
Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, mengatakan, jumlah laporan yang masuk ke LBH ini juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jeanny menganggap OJK kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini.
• Saving Bond Ritel Seri SBR007 Diminati Investor
Pasalnya, sanksi yang diberikan dengan memblokir situs dan akses rekening dinilai kurang tepat.
Sebabnya, pelaku dapat sewaktu-waktu membuat akun lainnya.
"Aksi tersebut hanyalah aksi reaktif yang kurang efektif, seharusnya ada aksi preventif juga untuk menangani kasus ini," kata Jeanny baru-baru ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah preventif.
• Bagaimana Prospek Saham Jasa Marga? Ini Penjelasan Analisis Pasar Modal
Langkah pencegahan itu dengan memberikan sosialisasi dan merilis daftar fintech yang terdaftar di OJK.
Satgas juga memberikan tips kepada calon peminjam.