Berita Bekasi

Masih Ingin Hidup dan Perbaiki Diri, Haris Si Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Ajukan Banding

Haris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi divonis Majelis Hakim dengan hukuman mati, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019). 

Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi divonis Majelis Hakim dengan hukuman mati, pada sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, pada, Rabu (31/7/2019).

Sidang vonis ini dimulai pukul 12.00 WIB, sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto SH, Muhammad Anshar Majid MH selaku Hakim Anggota, dan Syofia Marlianti Tambunan SH MH selaku Hakim Anggota.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHpidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sidang ditutup dengan menanyakan kepada Kuasa Hukum terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak.

 Ahok Beberkan Asmaranya dengan Puput Hingga Ditanya Anak: Kenapa Nikah dengan yang Muda

 Dulu Pengusaha Sukses, Kini Harus Kembali dari Nol Keliling Pakai Sepeda Pink dan Tidur di Masjid

 Dibutuhkan Peran Aktif Indonesia untuk Mendukung Perdamaian Azerbaijan di Nogorno Karabakh

"Baik Terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa serta JPU menyatakan banding.

Untuk itu sidang ini diakhiri," tutup Hakim Ketua Djuyamto.

Nur Aini Lubis Kuasa Hukum Terdakwa Haris mengatakan, akan melakukan upaya banding.

Hal itu berdasarkan permintaan kliennya.

"Tadi kita sudah diskusi dengan Haris, dan kita sepakati untuk lakukan upaya hukum banding," ujarnya usai sidang.

Ketika divonis hukuman mati, kata Nur Aini, Haris sempat berbicara dan meminta tolong kuasa hukum terus melakukan upaya hukum.

Pasalnya, Haris masih ingin hidup dan masing mau memperbaiki itu semua.

 Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Bagaimana Nasib Jakarta: Begini Tanggapan Pengamat Perkotaan

"Haris ngomong mau memperbaiki itu semua dan dia menyesali atas perbuatannya. Jadi sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum meskipun sampai nanti ke tingkat Peninjauan Kembali (PK)," jelas dia.

Sementara itu JPU mengaku sangat mengapresiasi atas putusan hukuman mati tersebut. Pasalnya, hal itu sesuai dengan tuntutan JPU.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved