Seleksi Pimpinan KPK

Rocky Gerung Sebut Jokowi Aktor Intelektual Banyaknya Jenderal Polisi Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK

Rocky Gerung meyakini para jenderal polisi yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK jilid V, mendapat perintah langsung dari atasannya.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengamat Politik, Rocky Gerung penuhi panggilan kepolisian terkait kasus penodaan agama di Ditkrimsus Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Ia berjalan sambil mengacungkan jari telunjuknya ke arah langit biru. 

AKADEMISI Rocky Gerung meyakini para jenderal polisi yang mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V, mendapat perintah langsung dari atasannya.

"Kalau kepolisian aktif mendaftar, pertanyaannya inisiatif dia sendiri kah mendaftar, apa penugasan atasan?" ucapnya di Gedung Penunjang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

"Kan enggak mungkin polisi aktif punya inisiatif untuk masuk KPK, pasti penugasan atasan. Logika saya bilang begitu," sambungnya.

Besok Prabowo Kembali Bertemu Jokowi, Megawati Bakal Ikutan

Menurut Rocky Gerung, Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memerintahkan para perwira tinggi Polri itu untuk mendaftar sebagai capim KPK periode 2019-2023.

Namun, katanya, aktor intelektual terkait banyaknya jenderal polisi yang daftar adalah Presiden Joko Widodo.

"Jadi, dia (polisi) ditugaskan atasannya, karena ada hierarki supaya mendaftar KPK. Atasannya pasti Kapolri, atasan Kapolri siapa? Ya Presiden."

Artis Kerap Mengaku Pakai Narkoba untuk Tambah Stamina, BNN Bilang Cuma Alasan

"Jadi secara logika aktor intelektual dari masuknya polisi adalah Presiden," tutur Rocky Gerung.

Rocky Gerung menilai, banyaknya jenderal polisi yang lolos seleksi capim KPK tahap dua, memicu kecurigaan publik.

Dari 104 peserta yang lolos seleksi uji kompetensi, terdapat sembilan jenderal polisi yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Ini Nama Suami Istri Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina yang Diduga Warga Indonesia

Sejalan dengan itu, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tak kunjung terungkap.

Di saat yang sama, Mahkamah Agung (MA) juga telah menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hal ini terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Sempat Protes, Polri Kini Malah Yakin Bomber Gereja di Filipina Suami Istri Warga Indonesia

Dalam amar putusannya, majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada ‎KPK.

Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.

"Lalu orang mulai bikin tafsir kenapa gitu? Dibuat lah dengan keadaan tadi, ada kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan. TPF Novel enggak jelas, MA juga enggak jelas," ulas Rocky Gerung.

Bahaya! Panitia Idul Adha Jangan Gunakan Kantong Plastik Hitam untuk Kemas Daging Kurban

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved