Artis Tersangkut Narkoba
Pemasok Sabu ke Nunung Srimulat yang Menjadi Buronan Polisi Ternyata Mendekam di Lapas di Jakarta
Polisi menemukan keberadaan E, pemasok narkotika jenis sabu yang selama ini dikonsumsi pelawak Nunung Srimulat. Dimanakah E berada?
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Pemasok utama narkotika jenis sabu kepada pelawak Nunung Srimulat (56) yang berinisial nama E telah ditetapkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Saat ini keberadaan E telah diketahui keberadaannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, E selama ini mendekam di salah satu lembaga permasayarakatan (lapas) di Jakarta.

E disebutkan sedang menjalani hukuman atas kasus serupa yakni memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"DH yang menjadi bandar sabu dan menjualnya ke NN (Nunung) dan suaminya mengaku mendapat sabu dari E," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses identifikasi, lanjut Argo Yuwono, E diketahui berada di salah satu lapas di Jakarta.
• Andre Taulany: Nunung Srimulat Sudah Mulai Tersenyum Saat Mendengar Gurauan
• Ajukan Rehabilitasi, Nunung Srimulat Tetap Harus Menjalani Proses Hukum Kasus Narkoba
Saat ini penyidik terus melakukan komunikasi dengan kepala lapas untuk mendapatkan dan memeriksa E. "E diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas," kata Argo Yuwono.
Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran, suami yang juga personal managernya, diamankan polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Dari hasil penggeledahan di rumah itu polisi mendapati sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan untuk mengonsumsi sabu, seperti alat hisap.

Dari pengakuan Nunung Srimulat, sebanyak 2 gram sabu miliknya sempat dibuang ke kloset rumah untuk membuang barang bukti.
Sebelumnya, polisi membekuk Hadi Moeheriyanto alias DH, bandar sabu yang menjual sabu ke Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran.
Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
• Polo Srimulat Ungkap Keprihatinan Kasus Nunung dan Tidak akan Membiarkannya Berjalan Sendirian
• Nunung Srimulat Menjalani Tes Rambut dan Darah Untuk Melihat Berapa Lama Mengonsumsi Sabu
Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, dalam pemeriksaan terungkap Nunung Srimulat mengenal Hadi Moeheriyanto karena teman satu kampung halaman di Solo, Jawa Tengah.
Namun Calvijn Simanjuntak tidak menjelaskan Nunung Srimulat mengonsumsi sabu karena ditawari Hadi atau keinginan dan inisiatif sendiri. "Masih didalami soal itu," katanya.

Calvijn Simanjuntak hanya memastikan, dalam 3 bulan terakhir, Nunung Srimulat telah 10 kali membeli sabu ke Hadi Moeheriyanto.
Setiap pembelian, Nunung Srimulat minimal membeli satu gram senilai Rp 1,3 juta. "Kadang lebih," katanya.