Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan 1,4 kilogram Sabu Serta Ratusan Butir Ekstasi dan H-5

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan sebanyak 1,4 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi dan H-5, Kamis (18/7/2019).

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Pemusnahan barang bukti narkoba oelh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/7/2019). 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Budhi Suria Wardana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali yakni 1,4 kilogram sabu, 142 butir ekstasi, dan 190 butir H-5 herimin.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK--- Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan sebanyak 1,4 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi dan H-5, Kamis (18/7/2019).

Sabu, ekstasi dan H-5 itu berasal dari seorang tersangka, LD.

Barang bukti itu dimusnahkan oleh petugas dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air.

Bagaimana Cara Menghitung Kekayaan Milik Pribadi?

Selain aparat kepolisian, turut hadir menyaksikan pemusnahan perwakilan dari kejaksaan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Budhi Suria Wardana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali yakni 1,4 kilogram sabu, 142 butir ekstasi, dan 190 butir H-5 herimin.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di sekitar wilayah Jakarta Timur. Tersangka cuman satu atas nama L,” kata Budhi.

Pemilik Warung Makan Mengeluh Harga Cabai Merah Mahal

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi bahwa adanya peredaran narkoba di sekitar Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika itu pelaku yang sedang mengendarai motor, langsung ditangkap.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan dimana pelaku dibawa ke rumah kosnya di sekitar Kramatjati, Jakarta Timur.

Jumlah Pribumi Berkurang, Tenaga Kerja Asing Terus Bertambah

Hasilnya didapati barang bukti yang baru saja dimusnahkan itu.

“Setelah dilakukan pengembangan didapat lagi beberapa barang bukti yang kami lihat tadi, ada ekstasi dan beberapa bungkus sabu yang lain,” ungkap Budhi.

Selanjutnya atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Daftar Perusahaan yang Suntik Dana ke Go-Jek Pada Tahun Ini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved