Artis

Denda Rp 1 Miliar Dianggap Terlalu Besar, Steve Emmanuel Menegaskan Tidak Akan Mampu Membayarnya

Selain hukuman penjara 9 tahun, Steve Emmanuel juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Namun ia menegaskan tidak mampu membayarnya.

Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel saat berkonsultasi dengan pengacaranya. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis kepada pemain sinetron Steve Emmanuel berupa hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Namun, Steve Emmanuel memastikan tidak sanggup dan keberatan membayar denda tersebut. 

Karenina Sunny, adik perempuan Steve Emmanuel, menegaskan, keluarganya tidak mampu membayar denda sebesar itu.

Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Keluarga kami ini sederhana. Tidak mungkin mampu membayar sebanyak itu," kata Karenina Sunny di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Karenina Sunny menyatakan, keluarganya syok dan kecewa mendengar vonis tersebut.

"Kami berharap mendapat keadilan. Seharusnya sesuai hukuman yang adil," ujar Karenina Sunny.

Kecewa Vonis 9 Tahun, Karenina Sunny: Sesuai Hukum Seharusnya Steve Emmanuel Direhabilitasi

Karenina Sunny: Saya Akan Berjuang agar Steve Emmanuel Direhabilitasi

Bersama kuasa hukum Steve Emmanuel, Karenina Sunny berencana akan mengajukan perkara banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengupayakan keringanan hukuman.

"Kami akan naik banding dan mencari keadilan untuk Steve," ucapnya.

Miss Indonesia 2009 Karenina Sunny Halim ketika dijumpai di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Miss Indonesia 2009 Karenina Sunny Halim ketika dijumpai di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan divonis penjara selama 9 tahun.

Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Steve diberi waktu tujuh hari sejak keputusan vonis dibacakan hakim pada 16 Juli 2019.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved