Perda Garasi

Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Bakal Diancam Denda Rp 20 Juta di Depok

"Taman anak beralih menjadi lahan parkir, lapangan olahraga, halaman rumah ibadah digunakan jadi lahan parkir mobil."

Warta Kota/Gopis Simatupang
Lapangan milik warga di lingkungan pemukiman dijadikan areal parkir motor dan mobil, di Jalan Beringin, Kecamatan Pancoranmas, Selasa (16/7/2019). 

Pemandangan mobil diparkir di jalan lingkungan atau fasilitas publik lainnya marak di Kota Depok.

Seperti tampak di Jalan Beringin, Kecamatan Pancoranmas, Selasa (16/7/2019), sejumlah mobil tampak diparkir di dalam lapangan pemukiman warga.

Lapangan yang sedianya menjadi tempat warga berolahraga dan bertemu-sapa, justru beralih fungsi menjadi tempat 'bertemunya' mobil-mobil.

Di depan deretan mobil yang diparkir itu tampak sejumlah anak kecil yang tidak leluasa bermain sepakbola.

Amin (60),  warga Depok, menuturkan, pemandangan mobil berjejer di lapangan warga sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak gratis.

"Setahu saya satu mobil bayar Rp 100.000 sebulan ke keamanan," ujarnya kepada Warta Kota, Selasa (16/7/2019).

Tanda Perseteruan Berakhir, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Berpelukan

Selain di Jalan Beringin, penampakan mobil diparkir di lapangan warga juga terlihat di sejumlah lapangan lainnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012.

Perda itu tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau kerap dipelesetkan menjadi perda garasi.

Tujuan Perda Garasi  adalah mewajibkan warga yang ingin membeli mobil atau telah memiliki mobil memiliki garasi.

Modol tidak boleh parkir sembarangan di jalan lingkungan atau fasilitas publik lainnya seperti lapangan warga.

Revisi Perda tersebut rencananya baru akan masuk tahap Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perpomperda) tahun 2020.

Ini Penyebab Laporan Kuasa Hukum Pablo Benua Ditolak Mentah-Mentah Polda Metro Jaya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana, mengungkapkan, jika disahkan, pemilik mobil yang kedapatan parkir sembarangan terancam sanksi denda sebesar Rp 20 juta.

"Iya, dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012, ada denda Rp 20 juta," ujar Dadang kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Meski demikian, kata Dadang, tahapan penerapan sanksi denda itu masih jauh karena masih dalam pembahasan oleh anggota dewan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved