Artis
Sahabat Tak Pernah Dengar Kata-kata Vanessa Angel Soal Hendak Bunuh Diri di Rutan Medaeng
"Jadi, saya enggak pernah denger kata-kata pengen bunuh diri dari Vanessa. Jadi pada saat kenal dia cuma 'ya udah terima nasib aja."
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Presenter Masayu Maya menjadi sorotan ketika membesuk teman karibnya, Vanessa Angel di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Pasalnya, perempuan tersebut yang paling rajin membesuk Vanessa Angel yang mendekam di penjara selama hampir setengah tahun ini.
Dia juga yang kerap mendampingi sahabatnya itu saat melakukan proses hukum atas kasu pornografi, prostitusi, dan pelanggaran UU ITE.
Sebelumnya beredar kabar bahwa selama berada di balik jeruji besi, Vanessa Angel mengalami depresi dan hendak bunuh diri karena tidak kuat menjalani kehidupan di penjara.
Terkait kabar tersebut, Masayu Maya berusaha mengungkapkan kebenaran yang diketahuinya.
Menurut dia, Vanessa Angel tidak pernah mengaku kepadanya tentang keinginannya untuk bunuh diri.
• Vanessa Angel Kembali Menjemput Rezeki, Terima Tawaran Eksklusif hingga Film Layar Lebar
"Jadi, saya enggak pernah denger kata-kata pengen bunuh diri dari Vanessa. Jadi pada saat kenal dia cuma 'ya udah terima nasib aja, mau gimana lagi' gitu," kata Masayu Maya.
Masayu Maya mengatakannya ketika ditemui di Gedung Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Namun, kata Masayu Maya, Vanessa mengaku bosan hanya berdiam diri di dalam sel sehingga pikirannya terus berkutat memikirnya masalahnya.
"Cuma yang Vanessa pernah bilang 'Beb sering-sering dong kunjungin. Karena hanya dengan dikunjungi orang aku bisa keluar sel', seperti itu," ucapnya.
Kendati demikian, Masayu Maya tidak menampik bahwa kondisi kesehatan mantan kekasih Nicky Tirta itu sempat drop ketika hidup di penjara.
• Manajer Akui Vanessa Angel dan Ayahnya Tidak Akur, Siapa yang Enggan Saling Bertemu?
"Sempat sakit, cuma ya masuk angin biasa sih. Masuk angin biasa yang 'aduh Beb gilak aku masuk angin nih, Dikerokin sama sesama temen satu kamar', gitu sih," ujar Masayu Maya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara.
Dia divonis terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila (Pornografi).
Vanessa Angel terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia resmi bebas atau menghirup udara segar sejak 30 Juni 2019 dan keluar dari Rutan Medaeng.