Timbulkan Polemik, Surat Edaran Siswa Wajib Berbusana Muslim Akhirnya Dicabut. Kepsek Minta Maaf

"Saya mohon dukungan dan doanya agar permasalahan yang saya hadapi ada jalan keluar,"

KOMPAS.com/MARKUS YUWONO
Kepala Sekolah SD Karangtengah III Pujiastuti saat Memberi Sosialisasi Kepada Wali Murid Rabu (26/6/2019) 

Suasana haru menyelimuti pertemuan Kepala Sekolah Dasar Karangtengah III, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, dengan orangtua murid.

Dalam pertemuan itu Kepala Sekolah Dasar Karangtengah III Pujiastuti mencabut seluruh surat edaran, baik yang pertama maupun revisinya terkait aturan penggunaan seragam muslim.

Untuk seragam siswa diserahkan ke wali murid sesuai dengan pedoman yang berlaku.

 Jadwal Live Bola Hari Ini: PSM vs Becamex di RCTI, Kalteng Putra vs Bali United di Indosiar

Live Streaming RCTI PSM Makassar vs Becamex Binh Duong Sore Ini. PSM Berpeluang Ukir Sejarah

Pengalaman Dede Wahyu 30 Tahun Lebih Jadi Sopir Bus Malam, Bus Mogok Hingga Alami Peristiwa Aneh

"Hari ini kami mengundang seluruh wali murid," kata Kepala SD Karangtengah III Pujiastuti saat ditemui Kompas.com usai bertemu dengan wali murid, Selasa (26/6/2019).

Saat berbicara di hadapan wali murid, Pujiastuti terlihat meneteskan air mata.

Ia menjelaskan untuk agenda pertama yakni melakukan sosialisasi terkat edaran dan revisi.

Uji Coba Malioboro Yogyakarta Bebas Kendaraan Bermotor Digelar Bersamaan Kegiatan Selasa Wage

Namun demikian, untuk revisi yang sudah beredar di media sosial ternyata kembali mengundang polemik.

Untuk itu pihaknya memilih mencabut dan tidak mengeluarkan surat edaran.

Seluruh seragam diserahkan ke wali murid yang berpedoman pada Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang seragam.

Penjualan All New Honda Brio Satya dan Brio RS Paling Laris, Dibanding Bulan Lalu Naik Hingga 30%

"Surat edaran tidak ada, semua menyetujui dan bisa menerima. Kami serahkan ke wali masing-masing," ujarnya. 

"Dengan adanya pencabutan tersebut maka surat edaran yang telah direvisi sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Putusan PHPU Pilpres 2014 Setebal 5.837 Halaman, Tahun Ini Berapa Lembar?

Berikit isi surat edaran pertama: Berdasarkan hasil rapat SDN Karangtengah III pada hari Selasa 18 Juni 2019, maka dengan ini kami sampaikan aturan sebagai berikut:

1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.

2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved