Setelah Bersaksi di MK, Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi Ini Dijebloskan ke Penjara
Usai berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum
Saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno asal Sumatera Utara, Rahmadsyah Sitompul dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019) sore.
Rahmadsyah Sitompul sebelumnya telah berstatus tahanan kota dan telah menjalani persidangan lanjutan.
Dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi.
• Bambang Widjojanto Ungkap Ada Saksi 02 yang Ketakutan Setelah Bersaksi di MK
• VIDEO : Hepinya Kubu 01, 02 dan KPU Serta Pimpinan KPU dan Saksi Ahli Berfoto Bareng
• Saksi Ahli Profesor Eddy Hiariej Bikin Netizen Kepo,Ternyata Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Jesicca
Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
• Kubu Prabowo Optimis Menang di MK dan Akan Ajak Kubu Jokowi Gabung, Netizen: Mau Ketawa Takut Dosa
Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.
Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.
• Pakar Hukum Tata Negara Ini Bocorkan 2 Faktor Utama Hakim MK Tentukan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.
Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan rutan.
Apalagi setelah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kisaran, diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
• Ini Penyebab Motor Berkode ST Marak Dijual dengan Harga Murah Sampai Polisi Harus Turun Tangan
"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota.
"Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.
Ditanya peralihan status tahanan Rahmadsyah yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran akibat kehadiran terdakwa menjadi saksi pada persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, Miduk menyatakan hanya untuk memperlancar proses persidangan.
• Pelatih Persib Beri Kesempatan Pemain Muda Berkiprah di Liga 1 2019, Siap Terkam Bhayangkara FC
"Sehingga majelis hakim bermusyawarah, demi kelancaran proses persidangan mengalihkan penahanan kota terdakwa menjadi tahanan negara," sebutnya.
