Artis
Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Nurul Qomar Dibebaskan dari Penjara karena Sakit Asma Akut
Kemedian Nurul Qoamr punya riwayat asma akut beberapa tahun lalu. Akhir-akhir ini, asmanya sering kambuh.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Akibat kasus dugaan pemalsuan ijazah Strata 2 (S2) dan S3, komedian Nurul Qomar mendekam di penjara.
Namun, penahanan itu hanya berlangsung selama beberapa jam di penjara di Brebes, Jawa Tengah.
Pasalnya, usai dilakukan pemeriksaan, pelawak yang berusia 59 tahun itu memiliki riwayat sakit asma akut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dodi, manajer Nurul Qomar yang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/6/2019).
"Ya bener (dibebaskan). Kondisinya juga alhamdulillah sehat karena beliau punya riwayat asma akut beberapa tahun lalu. Akhir-akhir ini 2-3 bulan sering kambuh juga,” ujar Dodi.
Setelah dibebaskan, menurut Dodi, keluarga Qomar mengapresiasi keputusan kepolisian yang memberikan penangguhan penahanan komedian tersebut.
• Anda Ingin Tampil Menua dengan Anggun? Lakukan Latihan Ini Mulai Sekarang!
• 5 Manfaat Jalan-jalan Bagi Kesehatan Mental
• Jhody Super Bedjo Ungkap Jantungnya Semakin Membaik, Kini Tiga Bulan Sekali Cek Kesehatan
“Ya jelas keluarga menyambut baik, keputusan yang dibuat pihak kepolisian, dan sekarang posisi Haji Qomar berada di rumah," kata Dodi lagi.
Sebelumnya, Nurul Qomar harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelawak yang namanya tenar pada tahun 1990-an itu diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen ijazah S2 dan S3.
Penggunaan ijazah palsu itu terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, medio 2017.
Pentolan grup lawak legendaris '4 Sekawan' telah ditetapkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes sebagai tersangka.