Pilpres 2019
Polda Metro akan Membubarkan Aksi Massa di Gedung MK Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Pihaknya melarang elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa pihaknya melarang elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) mendatang, saat MK membacakan putusan hasil sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.
Jika masih ada kelompok massa yang melakukan aksi demonstrasi di MK pada 27 Juni itu, kata Gatot maka pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai dengan SOP atau protap yang telah diatur yakni dengan imbauan agar membubarkan diri hingga pembubaran paksa.
"Jadi kalau memang ada yang datang, dihimbau agar membubarkan diri."
"Ada tahapan dan proses atau SOP yang kita miliki untuk mengantisipasi itu atau agar sekitar MK tetap kondusif dan tak ada yang berunjuk rasa," kata Gatot, Selasa (25/6/2019).
• Ustadz Abdul Somad Jelaskan 6 Hari Puasa Syawal Bisa Sekaligus untuk Melunasi Utang Puasa Ramadan
Menurutnya sampai Selasa ini pihaknya belum menerima pemberitahuan atau permohonan keramaian dari pihak yang hendak berunjuk rasa di MK.
"Kami sudah sampaikan bahwa kami melarang kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi di MK juga di KPU."
"Jadi, kita melarang kegiatan massa di sekitar MK sampai selesainya sidang putusan MK," kata Gatot.
Pelarangan unjuk rasa kata Gatot karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, kata Eddy, pelarangan untuk memastikan dan menghormati kepentingan orang lain atau masyarakat yang lebih luas.
"Juga demi keamanan kita semua, sehingga kita larang aksi massa di MK pada 27 Juni," katanya.
Gatot menjelaskan pada 21 dan 22 Mei lalu saat aksi massa digelar di Bawaslu kerusuhan pecah karena ada oknum dan pihak tertentu yang memanfaatkan kesempatan.
"Kami sudah memberikan toleransi, namun ada oknum tertentu, yang berakibat terjadinya kerusuhan. Kita tidak ingin hal itu terjadi lagi," kata Gatot.
Ia juga mengimbau agar semua elemen dan komponen masyarakat menyaksikan pembacaan putusan MK melalui televisi yang menyiarkan secara langsung.
"Kami imbau masyarakat tidak perlu ke MK berbondong-bodong, tetapi nonton dari rumah saja. Percayakan kepada hakim MK soal putusan sengketa PHPU Pilpres bahwa itu adalah yang terbaik," kata Gatot.
• Para Hakim Sudah Rapat, Hasil Putusan MK Diharapkan Sudah Keluar Sebelum 28 Juni