Pilpres 2019

Kapolda Metro Jaya Ungkap Polisi akan Mengawal Gedung KPU Menyusul Putusan MK Soal Sengketa Pilpres

Pengamanan dan pengawalan aset dan pegawai serta komisioner KPU akan dilakukan terutama pasca sidang putusan MK dibacakan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy 

Polda Metro Jaya tetap memperketat pengamanan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Pengamanan dan pengawalan aset dan pegawai serta komisioner KPU akan dilakukan terutama pasca sidang putusan MK dibacakan.

Sebab, nantinya sesuai aturan, apapun putusan MK, maka KPU mesti menindaklanjuti putusan itu atau menjalankannya paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

"Kami bersama TNI sudah berkoordinasi dengan KPU, pagi tadi, terkait bagaimana pengamanan KPU."

"Kami wajib melakukan langkah pengamanan ketika KPU menindaklanjuti putusan MK nantinya."

"Jadi, setelah pengamanan di MK setelah putusan, sebagian beralih ke KPU," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Selasa (25/6/2019).

Ustadz Abdul Somad Jelaskan 6 Hari Puasa Syawal Bisa Sekaligus untuk Melunasi Utang Puasa Ramadan

Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu KPU langkah apa yang nanti akan diambil dalam menindaklanjuti putusan MK.

"Yang pasti, Polri bersama TNI sudah mempersiapkan langkah-langkah pengamanannya."

"Dari awal sudah kita siapkan langkah pengamanan tersebut dan tinggal menunggu putusan MK dan tindaklanjut dari KPU atas putusan," kata Gatot.

Menurut Gatot, sebanyak 8000 aparat gabungan Polri dan TNI telah disiagakan untuk mengamankan KPU.

Selain KPU, kata dia, TNI-Polri juga melakukan pengamanan di tempat-tempat rawan untuk mengantisipasi putusan MK.

Di antaranya di Gedung Bawaslu, Gedung DPR dan tempat terkait lainnya.

"Semuanya ada 47 ribu personel gabungan TNI Polri yang kita siagakan untuk pengamanan di tempat yang memiliki potensi kerawanan," katanya.

Sebelumnya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya melarang semua elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (27/6/2019) mendatag, saat MK membacakan putusan hasil sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.

Jika masih ada kelompok massa yang melakukan aksi demonstrasi di MK pada 27 Juni itu, kata Gatot maka pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai dengan SOP atau protap yang telah diatur yakni dengan imbauan agar membubarkan diri hingga pembubaran paksa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved