11 Garong Minimarket Pakai Narkoba Sebelum Beraksi, Mengaku 17 Kali Beraksi Raup Uang Rp 287 Juta
Modus operandinya yakni dengan cara masuk ke Toko Alfamart/Indomaret yang akan tutup, kemudian menodong kasir dengan senjata api
Setelah diburu sejak Mei 2019, kawanan garong minimarket (Alfamart dan Indomaret) berjumlah 11 orang akhirnya dibekuk tim reserse Polres Bogor.
Setelah diinterogasi, diketahui para pelaku selalu menggunakan narkoba terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
“Jadi mereka sebelum melaksanakan aksinya, mereka menggunakan narkoba. Bahkan juga salah satu motif kejahatan mereka salah satunya adalah kecanduan terhadap narkoba. Tentunya kami akan gali lebih dalam lagi untuk mengungkap lokasi mana lagi yang pernah mereka lakukan aksinya.” kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch. Dicky didampingi Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin saat merilis pengungkapan kasus kejahatan minimarket di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (24/6/2019) kepada Wartakotalive.com.
Selain merampok pegawai minimarket dan membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM), 11 bandit yang terdiri dari P, HV, R, AD, IP, JA, JIR, MYA, I, RM, dan PRW, juga kerap melakukan pencurian sepeda motor.
Dikatakan AKBP Dicky, aksi P dkk sangat meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa, raga dan harta benda.
“Makanya, aksi mereka menjadi atensi kami untuk segera mengungkap kawanan pelaku ini,” ucapnya.
Selain para pelaku, pihak kepolisian Polres Bogor juga menyita dua pucuk senjata api serta beberapa butir peluru, sisa uang hasil kejahatan, dan kendaraan bermotor bodong yang digunakan untuk beraksi.
Para sindikat penjahat ini melakukan aksinya berupa pencurian disertai kekerasan (curas) dan mengganjal ATM untuk menguras mesin ATM.
Dari hasil introgasi sementara, komplotan begundal ini telah melakukan aksinya di wilayah Bogor, Banten, Bekasi dan Jakarta.
Todongkan senpi
Modus operandinya yakni dengan cara masuk ke Toko Alfamart/Indomaret yang akan tutup, kemudian menodong kasir dengan senjata api dan mengambil hasil penjualan berikut barang-barang minimarket.
“Para pelaku terbagi menjadi beberapa tim. Satu tim untuk memonitor lokasi, situasi yang akan menjadi target aksinya. Selanjutnya ada tim yang langsung melancarkan aksinya masing-masing mereka menggunakan senjata api.” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi.
Dikatakannya, saat beraksi, dua di antara 11 garong tersebut menyamar sebagai warga sekitar. Tugasnya memantau situasi yang ada di sekitar lokasi sasaran.
Tidak tertutup kemungkinan, kata AKP Benny Cahyadi, kawanan pelaku disinyalir bekerja sama dengan oknum pegawai minimarket.
Oleh karenanya pihak kepolisian masih terus mendalami aksi pencurian tersebut.
Dikatakan Benny Cahyadi, beberapa pelaku merupakan residivis dan ada juga yang baru bergabung. Ke-11 pelaku ini berdomisili dari wilayah Pulau Sumatera.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. Ancaman hukuman nya di atas 5 tahun (7 tahun dan 9 tahun)