Pilpres 2019

Saksi BPN Tidak Bisa Memastikan Mengenai 17,5 Juta DPT Invalid Ikut Mencoblos

Saksi BPN Agus Maksum memaparkan kesaksiannya dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Joko Supriyanto |
repro kompas tv
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, membacakan permohonann gugatan pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). Bambang Widjojanto mengungkap dugaan pelanggaran dana kampanye Joko Widodo-KH Maruf Amin. 

GAMBIR, WARTAKOTALIVE.COM -- Saksi BPN Agus Maksum memaparkan kesaksiannya dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesaksiannya Agus mengatakan adanya 17,5 juta DPT invalid yang ditemukan, namun data tersebut tidak dapat ia pastikan setelah Majelis Hakim mencecar pertanyaan terhadap saksi.

"Apakah saudara saksi ikut ke lapangan?" Kata Majelis Hakim.

"Kami tidak ikut karena kami tidak setuju dengan cara KPU. Tidak ikut kami tidak mau ikut," kata Agus menjawab pertanyaan majelis hakim.

Agus juga menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui apakah dari data DPT invalid tersebut berdasarkan adanya KTP palsu dan KK berkode khusus mereka mengunakan hak pilihnya.

Hal itu juga menjadi pertanyaan majelis hakim di persidangan.

"17,5 juta by name hadir atau tidak saksi melihat hadir atau tidak?" Kata hakim.

"Kita cek ke dukcapil jadi tidak tahu apakah ada. karena kami tidak cek ke lapangan. Kami tidak cek kelapangan kami tidak bisa memastikan. Karena Kodenya tidak ada di wilayah indonesia," ujarnya. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved