Pilpres 2019

Hari Ini Sidang Gugatan Pilpres, BPN akan Buktikan Polisi Tidak Netral Cenderung Dukung 01

Dalam berkas permohonan poin 38, mereka menjabarkan kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 01 Jokowi-Maruf

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tertanggal 24 Mei 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah teregistrasi dan akan mulai disidangkan, Jumat (14/6/2019).

Dalam berkas yang diunduh di situs MK lewat link MKRI salah satu poin permohonan BPN menitikberatkan pada alasan Presiden Joko Widodo berstatus petahana berpotensi terjebak dalam kecurangan Pemilu.

Dalam berkas permohonan poin 38, mereka menjabarkan kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 01 Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019 dan punya potensi yang bersangkutan harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019.

Seperti Ini Rekayasa Lalu Lintas Selama Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK yang Ditutup Beton

Titiek Soeharto Tahu Sosok Penyuruh Aktivis 98 yang Laporkan Dirinya Soal Dalang Aksi 22 Mei 2019

Ahmad Dhani Dipindahkan Ke LP Cipinang, Mulan Jameela Luapkan Kerinduannya dengan Cara Ini

Polisi Beri Tahu Soal Pihak yang Akan Demo Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Sekaligus menyatakan kemenangan untuk paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno atau paling tidak meminta gelaran Pilpres 2019 diulang secara nasional.

Pada poin 39, disebutkan bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu dan kecurangan masif paslon 01 yang dimaksud BPN.

Hal itu meliputi penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan Aparatur Negara; Polisi dan Intelijen, penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas," tulis permohonan BPN.

Salah satu poin BPN soal ketidaknetralan aparatur negara ialah bagaimana polisi punya keberpihakan terhadap paslon 01 yang terlihat jelas dalam banyak kejadian.

Ini Tanya Jawab Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ibunda Kasir Indomaret yang Dimutilasi Sujud Syukur, Prada DP Terduga Pelaku Ditangkap di Serang

BPN memaparkan, salah satu bukti polisi tidak netral adalah adanya pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintah menggalang dukungan bagi paslon 01 oleh Kapolres Kabupaten Garut. Bukti dari kasus ini teregister pada Bukti P-11.

"Perintah serupa juga diberikan Kapolsek lainnua di wilayah Kabupaten Garut," tulis permohonan tersebut.

Selain itu, BPN juga mengindikasikan polisi sengaja membentuk tim buzzer media sosial untuk mendukung paslon 01.

Terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 dari unggahan videonya.

Bukti dalam perkara ini teregister lewat Bukti P-12.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

 Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved