Warga Mulai Urus Berkas Persyaratan ke Dinas Dukcapil Saat Menjelang Berlangsungnya PPDB

Akibat membludaknya permintaan masyarakat yang hendak melakukan legalisasi, Dinas Dukcapil Kota Depok sampai harus mengeluarkan tenaga ekstra.

Warta Kota/Gopis Simatupang
Warga mendatangi ruang pelayanan Dinas Dukcapil Kota Depok di Balai Kota Depok, untuk melakukan legalisasi berkas persyaratan PPDB, Rabu (12/6/2019). 

Jelang dibukanya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), sejak Senin (10/6/2019), sejumlah kalangan orangtua dan wali murid mulai berdatangan ke ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda.

PPDB di Kota Depok sendiri akan dimulai pada akhir Juni di seluruh sekolah se-Kota Depok.

Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Depok, Jaka Susanta mengatakan, setiap menjelang PPDB memang selalu ada peningkatan jumlah warga yang datang ke ruang pelayanan.

Khususnya, mengurus berkas persyaratan untuk anaknya masuk sekolah, seperti legalisasi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Menjelang PPDB sudah rutinitas kami melayani lebih dari 200 berkas yang dilegalisir. Biasanya paling hanya 10 atau 20 berkas, sekarang naik 100 persen," kata Jaka di Balai Kota Depok, Kamis (13/6/2019).

KIARA Menilai Penyegelan yang Dilakukan Anies Hanya Janji Palsu dengan Terbitnya IMB Pulau Reklamasi

Jaka menuturkan, akibat membludaknya permintaan masyarakat yang hendak melakukan legalisasi, Dinas Dukcapil Kota Depok sampai harus mengeluarkan tenaga ekstra.

Penyebabnya, satu orang warga ada yang mengajukan legalisir sampai 25 lembar berkas.

Saking banyaknya berkas yang harus dilegalisasikan, lanjutnya, pengerjaan yang seharusnya diselesaikan di kantor terpaksa sampai dibawa pulang oleh pegawai pelayanan.

"Jadi biasanya langsung selesai beberapa menit saja, ini bisa sampai ditinggal dulu besok kembali lagi untuk mengambil berkas legalisasi."

"Karena, saking membludaknya permintaan dari masyarakat," terang Jaka.

Selain permohonan legalisasi, ruang pelayanan Dinas Dukcapil juga mulai dipenuhi oleh warga yang mengajukan berkas pindah datang dan pindah keluar.

Tercatat, setidaknya ada 36 pengajuan pindah datang dan 68 pindah keluar.

Kepala Seksi Pindah Datang Dinas Dukcapil Kota Depok, Purwadi mengungkapkan, pascalebaran biasanya memang terjadi lonjakan pengajuan baik masyarakat yang hendak tinggal menetap atau keluar dari Kota Depok.

"Sudah hari ketiga loket pelayanan kami buka pascalibur Lebaran saya lihat masih relatif kondusif tidak terlalu signifikan."

"Biasanya, per hari itu bisa mencapai 50 berkas pengajuan untuk keduanya," katanya.

Pengakuan dan Dalih PNS yang Ditangkap karena Pencurian Mobil Operasional Damkar karena Motor Mogok

Dia menerangkan, warga yang hendak mengajukan legalisir KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau mengajukan pindah datang dan pindah keluar dapat mendatangi ruang pelayanan Dinas Dukcapil Kota Depok di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok.

"Loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB."

"Petugas kami akan senantiasa melayani masyarakat dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved