Viral Medsos
Video Panas 11 Menit Polwan yang Disebar Sang Pacar Napi, Begini Sekarang Nasib Mereka
Sempat mencuat kasus tersebarnya video panas milik Polwan yang tersebar dari pacarnya seorang narapidana
Masing ingat skandal asmara terlarang antara polwan Brigpol Dewi dan narapidana?
Saat ini kasusnya berlanjut ditangani kepolisian hingga sampai pengadilan.
Bagaimana nasib kekasih si Polwan?
Alfiansyah alias Fian bin Saum divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Alfian merupakan narapidana di Lampung yang memperdayai seorang Polwan di Sulsel, Brigpol Dewi.
• Awalnya Sebut HP Di-hack, Oknum Polwan Ini Akhirnya Akui Video Porno Durasi 11 Menit Miliknya
• Tak Cuma Video Porno, Oknum Polwan Ini Dipecat Lantaran Berselingkuh dengan 2 Perwira
Pada informasi pengumuman laman website Pengadilan Negeri Makassar, Alfian diputus bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam amar putusanya yang dilansir Tribun Timur.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Di antaranya satu unit HP merek Samsung Model GT-C3322, IMEI 1 : 356791052924481, IMEI 2 : 355792052924489, warna silver jitam, kartu memori 2GB Micro SD.
Termasuk di dalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan No. 0821 7256 6708.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 353022073134980, IMEI 2: 353023073134988, warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk di dalamnya Sim Card.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 35302207340642001, IMEI 2 35302307340642801, warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD.
Lengkap pula dengan SIM Card.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.