Penerbangan

Awas, Balon Udara Bertabung Gas 3 Kg Bisa Bikin Pesawat Meledak atau Jatuh, Begini Penjelasannya

Pesawat yang tersangkut balon udara bertabung gas 3 Kg atau 5 Kg bisa meledak di udara atau jatuh. Maka, menerbangkan balon udara harus sesuai aturan.

Kompas.com
Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan.(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) 

Bahaya balon udara yang terbang bebas antara lain, bisa tersangkut di sayap ekor. Akibatnya, pesawat susah dikendalikan dan bisa jatuh.

PULUHAN 26 pilot mengeluhkan 28 kasus balon udara yang dinilai mengganggu penerbangan pada hari pertama Lebaran lalu.

Pasalnya, pesawat yang tersangkut balon udara berisi tabung gas 3 Kg atau 5 Kg bisa meledak di udara atau jatuh.

Demikian Deputy GM Perencanaan dan Evakuasi Operasi Makassar Air Traffic Service Control (MATSC) Davitson Aritonang

"Balon udara yang terbang itu kan menggunakan tabung gas 3 Kg atau 5 Kg. Itu sangat bahaya jika terkena pesawat, apalagi jika masuk ke dalam mesin. Pesawat bisa meledak di udara akibat balon udara itu, atau jatuh," kata Davitson seperti dikutip dari Kompas.com.

Ganggu Penerbangan, Puluhan Pilot Laporkan 28 Kasus Balon Udara yang Dilepas Saat Lebaran

Menerbangkan Balon Udara Tidak Boleh Sembarangan, Begini Aturannya dan Pelanggar Bisa Dipidana

Selain itu, tutur Davitson, bahaya balon udara yang terbang bebas antara lain, bisa tersangkut di sayap ekor.

Akibatnya, pesawat susah dikendalikan atau kehilangan kendali, masuk ke dalam mesin pesawat, menutup pilot tube.

Lalu, menutupi bagian depan, menyebabkan mesin mati, informasi ketinggian dan kecepatan pesawat juga tidak akurat, hingga pilot kesulitan mendapat visual quidance dalam pendaratan.

“Dalam sehari saja, ada 28 laporan yang diterima dari pilot yang sedang menerbangkan pesawat. Apalagi saat sekarang, aktivitas lalulintas penerbangan sangat padat," tuturnya.

"Balon udara itu pun berada di ketinggian 38.000 kaki di jalur penerbangan padat,” imbuhnya.

ILUSTRASI Warga bersiap menerbangkan balon udara. Menerbangan balon udara secara liar atau tanpa izin pihak terkait dapat dikenai hukuman.
ILUSTRASI Warga bersiap menerbangkan balon udara. Menerbangan balon udara secara liar atau tanpa izin pihak terkait dapat dikenai hukuman. (Dok. TribunJateng)

Davitson menuturkan, 28 balon udara itu berada di langit Pulau Jawa, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Alhasil, jalur penerbangan daerah tersebut sangat terganggu dengan banyaknya balon udara.

“Balon udara ini yang dilepas bebas sudah lama mengganggu aktivitas penerbangan, apalagi di saat perayaan lebaran," paparnya.

"Tahun 2018 lalu, terdapat 70 laporan yang diterima seluruh Indonesia terkait balon udara. Namun tahun 2019 ini, baru sehari saja Rabu (5/6/2019) sudah ada 28 laporan yang diterima,” tambahnya.

Aturan balon udara 

Seperti diberitakan Wartakotalive.com, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur memang terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved