Ada Sanksi Untuk ASN Bekasi yang Bolos Stelah Libur Lebaran
ASN Kabupaten Bekasi terancam sanksi jika bolos atau memperpanjang cuti pada Senin (10/6)
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTA, BEKASI--- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar kembali bekerja pada Senin 10 Juni 2019.
Uju menegaskan, para ASN ini tidak boleh bolos atau menambah masa cuti.
"Enggak ada alasan ya, sesuai aturan cuti mereka hanya 9 hari. Kalau sudah libur Lebaran, ya setelah itu masuk. Jadi tidak boleh bolos," ujar Uju, Minggu (2/6/2019).
Uju mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 10 Juni nanti,i pihaknya akan memantau kehadiran para ASN melalui absensi.
Aparatur yang ketahuan bolos akan dikenakan sanksi.
"Bagi ASN yang kedapatan tidak masuk di hari pertama kerja, akan dikenakan sanksi. Kami tegas untuk itu," kata Uju.
Menurut Uju, perilaku ASN yang telat masuk kerja akan berimbas kepada masyarakat, yakni mengganggu pelayanan ke masyarakat.
"Awal masuk, pelayanan semua harus sudah berjalan normal. Kalau ibanyak yang bolos, pelayanan bakal terganggu. Jadi jangan sampai pelayanan tersendat gara-gara ASN bolos,” ucap Uju.
Selain mengingatkan agar para aparatur untuk tepat waktu, Uju juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada para ASN dan masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Mohon maaf lahir batin, selamat berlibur. Bagi yang mudik Lebaran diimbau agar berhati-hati. Tidak melanggar peraturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan," tandasnya.