Bulan Suci Ramadan
Ini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Termasuk Bagi yang Meninggal di Bulan Ramadan Wajib Bayar Zakat
Membayar zakat fitrah itu ada tata caranya. Ada syarat dan cara penghitungannya, bahkan bagi yang meninggal di bulan ramadan, tetap wajib bayar zakat
Membayar zakat fitrah itu ada tata caranya. Ada syarat dan cara penghitungannya, bahkan bagi yang meninggal di bulan ramadan, tetap wajib bayar zakat fitrah.
DIREKTUR Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar mengatakan, terdapat sejumlah tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu.
Fuad dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), mengatakan, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
"Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadan adalah zakat fitrah," kata M Fuad Nasar.
• VERSI IPW Ada Enam Dalang Kerusuhan 22 Mei, Ada Pensiun Jendral, Ada Tokoh Preman, dan Juga Kyai
• Pesan Ustaz Arifin Ilham untuk Menjaga Ketiga Istri Pada Putranya, Persatuan Saat Pilpres Memanas
• PRABOWO MENGGUGAT, Ketua MK 2008-2013: MK Bisa Alihkan Suara Paslon & Tentukan Pemenang Pilpres 2019
• Ali Ngabalin Tuduh Fadli Zon dan Amien Rais Provokator Kerusuhan 22 Mei, Begini Tanggapan Fadli Zon
Dia mengatakan, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa Muslim yang berada di bulan Ramadan, baik orang dewasa maupun anak-anak.
Termasuk yang meninggal di bulan Ramadan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.
Menurut dia, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
"Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," katanya.
Dia mengatakan setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.
Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad mengatakan pembayaran dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.
Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan sunah nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.
Dia mengimbau panitia zakat fitrah di masjid, mushala dan lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar.
Selain itu, agar melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke Badan Amil Zakat Nasional setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.
