Mudik Lebaran

Mudik Lebaran Naik Kereta Api, Perhatikan Aturan Bawa Barang ke Dalam Kereta Api

Calon penumpang kereta api agar memperhatikan aturan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal barang bawaan atau bagasi saat menggunakan kereta api.

thinkstockphotos
Ilustrasi. Calon penumpang kereta api agar memperhatikan aturan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal barang bawaan atau bagasi saat menggunakan kereta api. 

Sering dijumpai pengguna jasa kereta api membawa barang dalam jumlah banyak

Bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta adalah barang-barang dengan berat dan volume yang dapat dibawa ke dalam kereta.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Calon penumpang kereta api agar memperhatikan aturan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal barang bawaan atau bagasi saat menggunakan kereta api.

Hal ini lantaran, saat masa arus mudik maupun arus balik lebaran, sering dijumpai pengguna jasa kereta api membawa barang dalam jumlah banyak sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

"Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm," kata Executive Vice President PT KAI Daops 1, Dadan R Rudiansyah, Senin (20/5/2019).

Penjelasan Analisis Pasar Modal soal Kinerja Jokowi Selama 5 Tahun

Untuk bagasi dengan volume melebihi 100 desimeter kubik beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.

Terkait kelebihan berat bagasi, dikenakan biaya bea bagasi dengan tarif kereta api kelas eksekutif Rp 10.000/kg, kelas bisnis Rp 6.000/kg, dan kelas ekonomi Rp 2.000 per kg.

"Bagasi dengan berat hitung melebihi 20 kg tetap dibawa ke atas kereta api sepanjang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap pantas untuk dibawa ke atas kereta api dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan," kata Dadang.

Huawei Dilarang Amerika Serikat, China Siap Balas Tindakan Donald Trump

Contoh bagasi yang pantas dibawa ke atas KA:

  1. Alat musik seperti keyboard, terompet, gitar, akordion, kecapi.
  2. Alat olahraga yaitu peralatan golf yang dikemas dalam tas tertutup.
  3. Peralatan mancing yang dilindungi tabung PVC dengan ujung diputar atau pipa kabel listrik atau dibungkus bahan lainnya.
  4. Alat eletronik di antaranya rice cooker, TV atau monitor tabung maksimum 17 inchi, tv atau monitor flat maksimum 24 inchi, DVD Player, dan lain-lain yang berukuran kecil.

Contoh bagasi yang tidak bisa dibawa:

  1. Alat musik berupa grand piano, harpa, alat olahraga yakni papan selancar, alat elektronik seperti kulkas, mesin cuci, dan lain-lain yang berukuran besar.

Barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi:

  1. Binatang.
  2. Narkotika psikotoprika atau zat adiktif.
  3. Senjata api atau tajam.
  4. Semua barang yang mudah terbakar atau meledak.
  5. Semua barang berbau menyengat atau amis.
  6. Perang Dagang, Trump: Banyak Perusahaan Hengkang dari China

Dadan mengatakan, bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta adalah barang-barang dengan berat dan volume yang dapat dibawa ke dalam kereta.

"Dapat disimpan di rak bagasi atas, di ruang tempat duduk penumpang, di bagian ujung kereta atau tempat lainnya yang tidak mengganggu kenyamanan, serta tidak berpotensi membahayakan atau menimbulkan kerusakan pada kereta," kata Dadan.

Google Tangguhkan Kerja Sama dengan Huawei: Bagaimana Nasib Android Huawei?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Aturan Bawa Bagasi Saat Mudik Lebaran Naik Kereta Api

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved