Jalani Rekonstruksi, Pembunuh Sulastri di Apartemen Sampai Lupa Adegan Saat Lucuti Perhiasan Korban
Pelaku pembunuhan sadis terhadap Sulastri atau Tari (21) di Apartemen Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lupa beberapa adegan
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Pelaku pembunuhan sadis terhadap Sulastri atau Tari (21) di Apartemen Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lupa beberapa adegan saat menjalani rekonstruksi, Jumat (17/5/2019).
“Kamu jadi sekap dulu mulutnya atau ambil dulu perhiasannya,” tanya Penyidik Polsek Kelapa Dua yang memegang draft adegan rekonstruksi.
“Saya agak lupa, kayanya saya ambil perhiasannya dulu baru saya tutup mulutnya,” ucap Agus Susanto (37), yang mengenakan masker dan topi.
Setelah itu, Agus kemudian melanjutkan adegan demi adegan mulai dari mencekik kembali leher korban ketika korban sadar sampai menggasak seluruh harta di apartemen korban.
Agus yang mengenakan baju tahanan dan borgol juga terlihat tegang saat menunjukkan tiap adegannya seperti berhubungan badan hingga mencekik leher korban.
Ketika melakukan adegan datang ke apartemen dan keluar apartemen, beberapa penghuni apartemen yang penasaran mengeluarkan ponselnya untuk merekamnya.
Sebanyak 45 adegan dijalanai Agus. 20 adegan di antaranya adalah adegan dimana Agus menghabisi nyawa Tari dan merampas hartanya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, pembunuhan ini berhasil diungkap berkat kamera pengintai atau cctv yang berada di Apartemen Habitat.
"Tersangka diidentifikasi melalui rekaman CCTV apartemen, dicocokan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT," ujar Alexander. di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019) lalu.
Pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Jalan Panglima Polim Nomor 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, 12 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.
Dari keterangan saksi kepada polisi, Andra Anjaya yang merupakan kekasih korban mengatakan, korban sempat mengirim pesan kedatangan tamu sekitar pukul 17.00 WIB pada Sabtu, 11 Mei 2019.
Pukul 19.00 WIB, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal di kamar apartemennya.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, tersangka menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda yang dimiliki korban.
"Motif pelaku melakukan hal ini karena ingin menguasi harta korban," kata Ferdy.
Ketika ditanya apakah pelaku menyesal, Agus Susanto hanya menundukan kepalanya sambil berjalan ke atas setelah rilis perkara.
Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.