Bantuan Hukum

Mahfud MD Diajak Wiranto Masuk Tim Bantuan Hukum yang Dibentuknya

Wiranto mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD masuk dalam tim bantuan hukum yang dibentuknya.

Antara Foto/Syaiful Hakim
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5/2019). 

Wiranto mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD masuk dalam tim bantuan hukum yang dibentuknya.

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengajak Mahfud untuk mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.

"Sudah ada (namanya), tunggu saja, di antaranya ada Profesor Romli (Romli Atmasasmita), ada Profesor Muladi, kemudian dari Unpad ada, dari UI juga ada, anda kenal semua kok ya. Mudah-mudahan nanti Mahfud MD juga masuk di dalamnya," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut Wiranto, pakar-pakar atau ahli-ahli hukum yang akan masuk dalam tim bantuan hukum itu, tidak berafiliasi partai dan politik.

Namun, pakar-pakar hukum yang diambil, berdasarkan dari kepakarannya dan posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia.

 BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

 Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Kedua Ramadan 1440 H atau Selasa (7/5/2019)

 Populasi LGBT Terbanyak ada di Sumatera Barat, Penyebabnya Salah Satunya karena Keluarga

Wiranto menjelaskan, tim yang dibentuknya itu bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Tetapi, tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.

"Ini bukan badan hukum nasional mengganti lembaga hukum yang lain, tapi merupakan satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu Kemenko Polhukam, untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," katanya pula.

Tim Bantuan Bidang Hukum ini akan berada di bawah Menko Polhukam.

Wiranto mengaku sudah bertemu dengan para pakar hukum dan bicara soal tugas-tugas yang akan diemban.

"Mereka punya kepedulian terhadap nasib negeri ini. Mereka juga sudah gerah, melihat banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak. Tapi sekarang kan karena banyak, tentu saja tidak mudah, dengan waktu yang sangat singkat memilah-milah, mana yang melanggar hukum, mana yang tidak," katanya lagi.

Wiranto mencontohkan, bila ada orang teriak-teriak, 'saudara-saudara sekalian, saya pada tanggal sekian, silakan kumpul, dan kita akan kepung KPU. Kita akan tidak percaya kepada KPU'.

"Mau diapain lagi? Mau apa dia? Seandainya dia menduduki KPU bagaimana? Kita biarkan itu?," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, para ahli hukum akan memiliki tugas mencerna kegiatan untuk menilai melanggar hukum atau tidak.

Tim ini dibentuk semata-mata demi ketenangan masyarakat, terlebih saat ini dalam bulan Ramadan.

"Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang," katanya.

 Pertemuan Tertutup dengan Wartawan Media Asing, Prabowo Subianto Melarang Wartawan Media Lokal Masuk

 Klaim Prabowo Subianto Menang 62 Persen, Ferdinand Hutahean: Sangat Tidak Mungkin

 Kisah Viral Karim yang ke Sekolah Pakai Sandal, Bikin Panglima TNI Ingat Masa Lalunya

Jadi, ini kita kompromikan. Nanti kalau kita langsung tindak, nanti dituduh lagi Pemerintahan Jokowi diktator, kembali ke Orde Baru, kata mantan Pangab (Panglima TNI) ini lagi.

Wiranto menambahkan, tim itu dibuat sedemikian rupa agar negara tegak, agar Pancasila tetap diakui, agar Bhinneka Tunggal Ika masih terjaga, agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih dihormati.

"Tujuannya kan seperti itu," ujar Wiranto. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved