Tim Puslabfor Telah Ambil Sampel dari Bangunan Roboh di Johar Baru

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait robohnya bangunan di di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, yang menewaskan tiga warga.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Rumah roboh di Jakarta timpa mikrolet dan buat nenek serta cucu terjebak. 

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait robohnya bangunan di di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, yang menewaskan tiga warga.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu M Rasyid, hingga saat ini Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah mengambil beberapa sampel material bangunan untuk diselidiki lebih lanjut. Sehingga bisa diketahui penyebab bangunan itu roboh.

"Yang jelas, Tim Identifikasi Mabes Polri Sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil beberapa sampel material penyangga rumah. Untuk hasilnya ini belum dapat disimpulkan, nanti masih didalami," kata Rasyid, Jumat (26/4/2019).

Selain itu, lanjut Rasyid, polisi telah memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa tersebut. Meski begitu Rasyid mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik rumah.

"Pemanggilan suda, tetapi kalau pemeriksaan belum. Saksi sudah banyak yang kami periksa, tapi ini masih dalam penyelidikan jadi belum dapat disimpulkan," ujarnya.

Dua Orang Korban Rumah Roboh Berhasil di Evakuasi Petugas, Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Sementara itu Lurah Tanah Tinggi, Imran, mengatakan jika bangunan yang roboh tersebut tidak memilik izin. Imran menyangkan pemilik justru membangun hingga tiga lantai tanpa izin .

"Terkait itu dari pihak kecamatan maupun Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat tidak pernah mengeluarkan izin. Kenapa disegel karena yang bersangkutan tidak pernah mengurus izin. Jadi, pembangunan ini tidak ada izin sama sekali," katanya.

Menurut Imran, pemilik seharusnya memproses izin yang ada untuk memastikan fondasi bangunan apakah dibuat sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jadi, ya memang bangunan ini tidak berizin, dari kami sendiri memang tidak punya kewenangan hal itu untuk melarang, tapi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat a sudah mengeluarkan surat larangan," ucapnya.

Disegel

Salah seorang warga, Dani (40), mengatakan, sebelum bangunan itu roboh, bangunan itu telah disegel oleh petugas kelurahan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Rumah Roboh di Jakarta Timpa Mikrolet, 1 Tewas, Nenek dan Cucu Terjebak, Ini Kronologi Lengkapnya

"Ini pernah disegel oleh Kecamatan, tapi beberapa waktu lalu segel dibuka ama tukangnya, kita sempet nanya kenapa dibuka, ya bilangnya sudah selesai urusannya," kata Dani, Jumat (26/4/2019).

Menurut Dani, fondasi bangunan memang sudah seharusnya diganti, namun pemilik justru membangun hingga tiga lantai tanpa harus memikirkan fondasi bangunan yang ada.

"Fondasinya ini emang nggak kuat sepertinya, tapi dipaksa bangun tiga lantai, seharunya dari bawah itu di bongkar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Pulo Gundul, Tanah Tinggi RT 06/10, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). Akibat peristiwa itu tiga warga tewas dan belasan warga lain mengalami luka-luka. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved